Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aiman Witjaksono
Jurnalis

Jurnalis

Wajarkah Pejabat Laporkan Aktivis?

Kompas.com - 07/09/2021, 14:46 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

WAJARKAH seorang pejabat melaporkan aktivis? Tentu saja ada yang bilang wajar, ada yang bilang tidak wajar. Namun, jawaban atas pertanyaan ini tidak semata-mata dilihat dari perspektif hukum tapi juga keberlangsungan demokrasi.

Lho, apakah demokrasi tidak boleh bicara penyelesaian hukum? Sangat boleh. Syarat dan ketentuan berlaku.

Apa syarat dan ketentuannya? Inilah yang jadi inti perdebatan.

Saat ini ada dua kasus somasi yang dilayangkan kepada aktivis.

Somasi Moeldoko

 

Yang pertama adalah somasi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko kepada Indonesia Corruption Watch (ICW). Kasus ini bermula dari siaran pers ICW yang berjudul Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis.

Peneliti ICW Egi Primayogha dan Miftachul Choir ini menyebut, ada keterkaitan antara Sofia Koswara dan Joanina Rachma.

Sofia adalah petinggi PT Harsen Laboratories, perusahaan farmasi yang memproduksi Ivermectin yang disebut-sebut sebagai obat alternatif untuk Covid-19.

Joanina adalah putri Moeldoko. Perusahaan Joanina kerap bekerja sama dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) yang dipimpin Moeldoko. Dalam siaran pers itu disebutkan, Moeldoko mendistribusikan Ivermectin ke Kudus, Jawa Tengah.

ICW menulis dalam siaran pers yang dirilis 22 Juli 2021,

"Fenomena tersebut kian menunjukkan bahwa pandemi Covid-19 digunakan sebagai alat untuk mencari keuntungan dan memperkaya diri. Presiden Joko Widodo bahkan tidak menindak tegas pejabatnya yang diduga terlibat dalam konflik kepentingan distribusi Ivermectin.

Alih-alih demikian, ia bahkan membuka ruang perburuan rente dengan membiarkan instansi tertentu campur tangan dalam penanganan covid di luar tugas dan kewenangannya." 

Atas pernyataan ICW ini, Moeldoko mengirim tiga somasi kepada ICW dan meminta ICW memohon maaf atas pernyataan yang disebut Moeldoko tidak berdasar.

ICW bergeming: tidak mencabut pernyataan, juga tidak minta maaf. Moeldoko pun berniat melanjutkannya ke ranah pidana. 

"Karena ini adalah character assassination, membunuh karakter seseorang yang kebenarannya belum jelas! Apalagi dengan pendekatan ilmu-ilmu cocoklogi, dicocok-cocokkan! Ini apa-apaan ini," kata Moeldoko kepada wartawan, Selasa (31/8/2021) lalu.

"Sungguh saya tidak mau terima yang seperti itu. Berikutnya, saya tidak terlalu banyak meminta. Anda minta maaf, klarifikasi, cabut pernyataan, selesai. Tapi kalau itu tidak Anda lakukan, saya harus lapor polisi. Itu sikap saya," tegas Moeldoko. 

Somasi Luhut Binsar Pandjaitan

Kasus kedua adalah somasi yang dilayangkan Menko Maritim dan Investasi Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan kepada Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti.

Somasi ini terkait kanal youtube Haris yang salah satu videonya berjudul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! 

Sampai sekarang video itu masih bisa diakses. Dalam video tersebut, Fatia mengungkapkan dugaan soal kelindan bisnis Luhut di Papua dan Operasi Militer di sana.

"Kita tahu juga bahwa Toba Sejahtera Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita. Namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan (LBP). Lord Luhut. Jadi, Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," kata Fatia dalam tayangan youtube Haris Azhar.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com