JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menemukan adanya syarat tambahan dalam proses kepengurusan administrasi kependudukan (Adminduk) di DKI Jakarta.
Hal tersebut ditemukan oleh tim Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri yang diperintahkan menyamar sebagai masyarakat untuk mengetahui syarat pengurusan adminduk.
"Tapi masih banyak juga Disdukcapil yang menambah-nambah segudang syarat mengurus dokumen kependudukan," kata Zudan dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (7/9/2021).
Baca juga: Pandemi Diharapkan Jadi Momentum Untuk Perbaiki Data Kependudukan
Zudan mengatakan, berdasarkan laporan, ada tiga tim yang terjun kesembilan kelurahan pada Jumat (3/9/2021).
Kelurahan tersebut antara lain, Gandaria Utara, Cipete Utara, Melawai di Jakarta Selatan, serta Bambu Apus, Setu, Cilangkap, Ciracas, Cibubur dan Kelapa Dua Wetan di Jakarta Timur.
Adapun satu tim penyamar terdiri tiga orang dengan membagi tugas dua orang datang terlebih dahulu dengan menyamar sebagai masyarakat yang menanyakan syarat untuk mengurus dokumen kependudukan.
Selanjutnya, Ketua Tim menemui Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Dukcapil di kelurahan setempat, menjelaskan bahwa mereka adalah staf dari Ditjen Dukcapil yang melakukan tugas penyamaran.
Baca juga: NIK Jokowi Dipakai untuk Bocorkan Sertifikat Vaksinasinya, Dukcapil Ingatkan Sanksi Pidana
"Yang menarik, hasil Tim Dukcapil Menyamar mengungkapkan tambahan persyaratan sampai 23 jenis hanya untuk mengurus akta kematian," ujarnya.
"Itu terjadi di Kelurahan Cibubur dan Kelurahan Setu, Jakarta Timur dengan 18 jenis syarat tambahan untu dokumen akta kematian," ucap Zudan.
Selain masih banyak syarat tambahan, tim Dukcapil juga melaporkan masih ada penambahan persyaratan yang tidak sesuai regulasi.
Oleh karena itu, ia meminta Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta sebagai penanggung jawab wilayah untuk menegur Kepala Suku Dinas (Sudin) Dukcapil Jakarta Selatan dan Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Timur, yang tidak melaksanakan pelayanan Adminduk sesuai aturan.
"Hal ini sejalan dengan pemikiran Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian untuk peningkatan kualitas layanan adminduk dan memberikan reward bagi Dinas Dukcapil yang responsif dan berprestasi," kata Zudan.
"Serta memberi punishment bagi Dinas Dukcapil yang berkinerja buruk," ucap dia.
Baca juga: Menyamar, Dirjen Dukcapil Temukan Banyak Syarat Tambahan Urus Dokumen Kependudukan di Bogor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.