Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Psikolog Andririni Terkait Dugaan Korupsi di Perum Jasa Tirta II

Kompas.com - 03/09/2021, 18:22 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang psikolog bernama Andririni Yaktiningsasi terkait dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017 pada Jumat (3/9/2021)

Sebelumnya, Andririni ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro, Jumat (7/12/2018).

“Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka AY (Andririni Yaktiningsasi) selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam konferensi pers, Jumat.

Baca juga: Tepis Hoaks, Perum Jasa Tirta II Pastikan Bendungan Jatiluhur Aman

Karyoto menjelaskan bahwa, sejak awal menjabat, Djoko memerintahkan bawahannya melakukan relokasi dan revisi anggaran dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan sumber daya manusia dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.

“Pengusulan perubahan tersebut diduga tanpa adanya usulan baik dari unit lain dan tidak mengikuti aturan yang berlaku,” kata dia.

Setelah dilakukan revisi anggaran, ujar Karyoto, Djoko kemudian memerintahkan pelaksana pengadaan kedua kegiatan itu dengan menunjuk Andririni sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut.

Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta untuk melaksanakan proyek.

Direktur Penindakan KPK Karyoto (kiri) memberikan keterangan terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi Perum Jasa Tirta II Andririni Yaktiningsasi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). KPK resmi menahan Andririni terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017 yang merugikan negara hingga Rp3,6 milliar. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay Direktur Penindakan KPK Karyoto (kiri) memberikan keterangan terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi Perum Jasa Tirta II Andririni Yaktiningsasi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). KPK resmi menahan Andririni terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017 yang merugikan negara hingga Rp3,6 milliar. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Adapun pelaksanaan proyek tersebut dilakukan dengan adanya pemberian komitmen fee atas penggunaan bendera kedua perusahaan tersebut sebesar 15 persen dari nilai kontrak.

“Sedangkan AY (Andririni Yaktiningsasi) menerima fee 85 persen dari nilai kontrak,” ujar Karyoto.

Selain itu, lanjut dia, pelaksanaan lelang diduga direkayasa dengan membuat penanggalan dokumen administrasi lelang dengan tanggal mundur.

Baca juga: KPK Eksekusi Dirut PT Perum Jasa Tirta II ke Lapas Sukamiskin

KPK menduga telah terjadi kerugian negara sekitar Rp 3,6 miliar yang merupakan keuntungan yang diterima Andririni dari kedua pekerjaan tersebut.

Atas perbuatannya, Andririni disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Sholat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Sholat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com