Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PK Ditolak, Frederich Yunadi Tetap Dihukum 7,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 02/09/2021, 18:58 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comPeninjauan Kembali (PK) mantan pengacara terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto, Frederich Yunadi ditolak oleh Mahkamah Agung.

Dilansir dari Antara, putusan itu diambil oleh majelis hakim PK yaitu Eddy Army, Ansori dan Suhadi pada 1 September 2021.

“Amar putusan: Tolak,” tertulis di laman MA pada Kamis (2/9/2021).

Diketahui PK diajukan oleh kuasa hukum Frederich Yunadi pada 18 Junai 2021 dengan nomor 294 PK/Pid.Sus/2021.

Baca juga: Fredrich Yunadi Ajukan PK, KPK Siap Hadapi

Adapun putusan kasasi MA pada 23 Maret 2019 memutuskan memperberat hukuman Frederich Yunadi menjadi 7,5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.

Maka dengan penolakan ini, hukuman penjara yang diberikan pada Frederich Yunadi sama seperti putusan kasasi MA.

Sebelumnya pada putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 9 Oktober 2018 menetapkan Frederich Yunadi tetap divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Putusan di tingkat banding itu menguatkan putusan majelis hakim di tingkat pertama pada 28 Juni 2018.

Meski begitu vonis tersebut diketahui lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta agar Frederich divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Fredrich Yunadi Gugat Setya Novanto dan Istri hingga Triliunan Rupiah

Dalam perkara ini Frederich Yunadi terbukti memberi saran pada Setya Novanto untuk tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan proses pemanggilan pada anggota DPR harus berdasarkan izin Presiden dan agar Setya Novanto mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Frederich disebut melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Ia diketahui telah memesan kamar lebih dahulu sebelum Setya Novanto mengalami kecelakaan.

Frederich juga meminta dokter RS Permata Hijau melakukan rekayasa data medis Setya Novanto agar dapat menghindari pemeriksaan penyidik KPK.

Padahal kala itu Setya Novanto sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com