Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim Kabulkan Permintaan Eks Anak Buah Juliari Batubara sebagai Justice Collaborator

Kompas.com - 01/09/2021, 16:13 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permintaan anak buah mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, Adi Wahyono, untuk menjadi justice collaborator.

Hal itu disampaikan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Anggota majelis hakim Yusuf Pranowo menjelaskan, empat syarat utama untuk menjadi justice collaborator adalah bukan pelaku utama, mengakui kejahatan yang dilakukannya, memberikan keterangan sebagai saksi dan memberi bukti signifikan untuk mengungkap pelaku lain dengan peran yang lebih besar, serta telah mengembalikan sebagian aset atau hasil suatu tindak pidana.

“Menimbang bahwa terhadap permohonan terdakwa maupun tim penasihat hukum terdakwa untuk menjadi justice collaborator dalam perkara a quo di atas serta melihat alasan-alasan yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa ataupun tanggapan penuntut umum,” terang hakim Yusuf.

Baca juga: Korupsi Bansos Covid-19, Eks Anak Buah Juliari Divonis 7 Tahun Penjara

“Maka, alasan-alasan yang menjadi dasar permohonan justice collaborator dapat diterima sehingga majelis hakim berpendapat untuk menyetujui permohonan terdakwa sebagai justice collaborator dalam perkara a quo,” sambungnya.

Adapun majelis hakim menyetujui pemberian status justice collaborator itu karena Adi Wahyono sempat menjadi Pelaksana Tugas Direktur PSKBS Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan bantuan sosial Covid-19.

Jabatan Adi Wahyono itu membuat dirinya menerima perintah langsung dari Juliari Batubara untuk mengumpulkan fee Rp 10.000 tiap paket bansos.

Kemudian, majelis hakim juga menyebutkan bahwa Adi Wahyono telah memberikan kesaksian untuk terdakwa lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso dan Juliari Batubara.

“Terdakwa juga telah mengembalikan fee bansos sembako sejumlah Rp 280.400.000 dalam rekening penampungan KPK,” ungkap hakim Yusuf.

Baca juga: Alasan KPK Tak Banding atas Putusan Juliari dalam Korupsi Bansos

Adapun dalam perkara ini majelis hakim telah menjatuhkan vonis penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan kepada Adi Wahyono.

Majelis hakim menilai Adi Wahyono terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 bersama dengan Julari Batubara dan Matheus Joko Santoso dengan total Rp 32,48 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com