JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, pada Senin (30/8/2021) malam.
Dalam Inmendagri itu disebutkan kabupaten di Jawa dan Bali yang masuk kategori level 4, level 3 dan level 2 di tujuh provinsi.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini 27 Daerah Berstatus Level 2
Terdapat 76 kabupaten/kota yang akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021. Berikut daftarnya:
Baca juga: Peta PPKM Level 2-4 per Kabupaten/Kota di Jawa-Bali sampai 6 September 2021
Baca juga: PPKM Level 3 di Jakarta Diperpanjang hingga 6 September
Adapun menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 3.
Pertama, wilayah yang diberi nilai asesmen level 3 memiliki jumlah kasus Covid-19 sebanyak 50-100/100.000 penduduk per minggu.
Selain itu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian 2-5/100.000 penduduk per minggu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.