JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, pada Senin (30/8/2021) malam.
Dalam Inmendagri itu disebutkan kabupaten di Jawa dan Bali yang masuk kategori level 4, level 3 dan level 2 di tujuh provinsi.
Terdapat 76 kabupaten/kota yang akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021. Berikut daftarnya:
Adapun menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 3.
Pertama, wilayah yang diberi nilai asesmen level 3 memiliki jumlah kasus Covid-19 sebanyak 50-100/100.000 penduduk per minggu.
Selain itu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian 2-5/100.000 penduduk per minggu.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/31/06475241/perpanjangan-ppkm-jawa-bali-ini-76-daerah-berstatus-level-3