Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Kursi PAN untuk Koalisi Jokowi, Bagaimana Peluang Amendemen Konstitusi?

Kompas.com - 26/08/2021, 15:18 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar masuknya Partai Amanat Nasional (PAN) ke koalisi partai pendukung pemerintah akan memperbanyak jumlah kursi partai pendukung Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Dengan bergabungnya PAN, maka koalisi partai pendukung Jokowi kini menguasai 471 kursi dari 711 kursi MPR, atau sekitar 66 persen dari keseluruhan kursi MPR.

Jika dirinci, 471 kursi partai pendukung pemerintah itu terdiri dari PDI-P (128 kursi), Partai Golkar (85 kursi), Partai Gerindra (78 kursi), Partai Nasdem (59 kursi), PKB (58 kursi), PAN (44 kursi), dan PPP (19 kursi).

Baca juga: PSI Ungkit PAN yang Pernah Main Dua Kaki, Pengurus Jadi Menteri tapi Kader Tembaki Jokowi

Sementara, 240 kursi lainnya diisi oleh 136 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), 54 orang Fraksi Partai Demokrat, dan 50 orang Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Lantas, bagaimana pengaruh kehadiran PAN terhadap kemungkinan amendemen Undang-Undang Dasar 1945 yang bergulir dalam beberapa waktu terakhir?

Ketentuan amendemen

Untuk diketahui, syarat melaksanakan amendemen konstitusi tercantum pada Bab XVI UUD 1945 yang terdiri dari Pasal 37 ayat (1) hingga ayat (5).

Pasal 37 Ayat (1) menyatakan, usul perubahan UUD dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.

Dengan demikian, amendemen kosntitusi dapat diusulkan apabila diajukan oleh 237 orang anggota MPR yang merupakan 1/3 dari total 711 orang anggota MPR.

Dalam hal ini, koalisi partai pendukung pemerintah di MPR yang berjumlah 471 anggota MPR dapat mengusulkan amendemen tersebut.

Baca juga: Ramai Wacana Presiden Tiga Periode, Ini Syarat Lakukan Amendemen UUD 1945

Pasal 37 Pasal 37 Ayat (2) mengatur, usul perubahan pasal-pasal UUD itu diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

Selanjutnya, MPR akan menggelar sidang untuk mengubah pasal-pasal dalam UUD sebagaimana yang diusulkan.

Dalam Pasal 37 Ayat (3) diatur bahwa sidang tersebut harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR atau 474 orang anggota MPR.

Dengan ketentuan tersebut, maka koalisi pendukung pemerintah 'hanya' membutuhkan tiga anggota MPR lagi untuk dapat menyelenggarakan sidang.

Baca juga: Nasdem: Amendemen Harus Menjadi Kebutuhan Rakyat, Bukan Elite

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com