Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Chaerul Amir Bantah Telah Menyalahgunakan Wewenang di Kejaksaan Agung

Kompas.com - 25/08/2021, 22:20 WIB
Bayu Galih

Penulis

KOMPAS.com - Kuasa hukum Chaerul Amir menyatakan keberatan dengan pemberitaan Kompas.com yang berjudul: "Sesjamdatun Dicopot atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang".

Menurut pihak kuasa hukum yang diwakili Pestauli Saragih, Adi Gunawan, dan Sinthiarahma Felyna Megawati, Chaerul Amir membantah telah melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Pemberitaan Kompas.com menyebutkan Chaerul dicopot karena terbukti menyalahgunakan wewenangnya adalah tidak benar, karena klien kami tidak terkait dengan masalah yang dilaporkan LQ Indonesia Lawfirm bersama kliennya Sherly Kuganda terhadap Natalia Rusli," demikian keterangan yang disampaikan Pestauli Saragih, Kamis (26/8/2021).

Menurut kuasa hukum Chaerul Amir, hal ini dikuatkan dengan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya Nomor SPPP/89/v/2021/Ditreskrimum pada tanggal 12 Mei 2021.

"Yang menyimpulkan laporan terhadap Chaerul Amir berdasarkan LP Nomor 1671/III/YAN 2.5/2021/SPKT PMJ telah dihentikan karena tidak ditemukan pelanggaran hukum atau unsur tindak pidana terhadap Chaerul Amir," ujar Pestauli.

Dia menjelaskan, Chaerul Amir saat bertugas sebagai Inspektur pada Jamwas Kejagung RI hanya dimintai bantuan untuk memantau jalannya kasus yang sedang dihadapi oleh putra Sherly Kuganda di Surabaya.

"Agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Pestauli.

"Klien kami sama sekali tidak terkait dengan permasalahan yang telah dilaporkan Sherly Kuganda terhadap Natalia Rusli pada 26 Maret 2021," kata dia.

Adapun, pemberitaan "Sesjamdatun Dicopot atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang" bersumber dari keterangan yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Pemberitaan yang dilakukan Kompas.com merupakan kegiatan jurnalistik berdasarkan kode etik dan Undang-Undang Pers.

Tidak ada kepentingan di luar kepentingan publik dan selain kepentingan jurnalistik dalam pemberitaan ini.

Artikel ini sekaligus dibuat sebagai hak jawab yang diajukan pihak Chaerul Amir, yang merasa belum mendapatkan ruang untuk penjelasan dalam pemberitaan tersebut.

Mekanisme ini sesuai dengan Undang-Undang Pers.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com