Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR: Dua Anggota TNI AD Penganiaya Anak di NTT Dapat Dijatuhi Sanksi Pidana

Kompas.com - 23/08/2021, 23:57 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, dua prajurit TNI Angkatan Darat (AD) harus tetap diproses hukum dan dijatuhi sanksi pidana karena diduga menganiaya siswa sekolah dasar, PS (13), di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.

Peneliti ICJR Iftitahsari mengatakan, proses hukum harus terus berjalan sekalipun dalam perkembangannya sudah ada kesepakatan damai antara Kodim 1627 Rote Ndao dan pihak keluarga korban.

"Sebab, rangkaian perbuatan yang dilakukan kedua prajurit TNI tersebut telah masuk kategori penyiksaan yang wajib dijatuhi sanksi pidana," ujar Ifti dalam keterangan tertulis, Senin (23/8/2021).

Baca juga: TNI Pastikan 2 Prajurit Penganiaya Anak di Rote Ndao NTT Diproses Hukum

Adapun sanksi pidana merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.

Menurut Ifti, penjatuhan sanksi pidana layak diterapkan, terlebih, penyiksaan tersebut dilakukan terhadap anak yang seharusnya wajib mendapat perlindungan dari kekerasan.

"Kewajiban ini tercantum dalam Pasal 28B Undang-Undang Dasar 1945," kata Ifti.

Selain proses penegakan hukum, Ifti menekankan, kehadiran negara untuk memprioritaskan perlindungan terhadap korban dan keluarganya.

Ia mengatakan, perlindungan dapat diberikan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) maupun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (KPPA).

Baca juga: Siswa SD yang Dianiaya Oknum Anggota TNI Mengeluh Nyeri di Pipi

Diberitakan, Serma MSB dan Serka AODK diduga menganiaya PS, pada Kamis (12/8/2021). Kekerasan yang dialami PS bermula ketika dia dijemput AODK. Saat itu, AODK menyebut PS telah mencuri ponselnya.

Tak lama, PS dibawa ke rumah MSB dan dipulangkan pada tengah malam. Sampai di rumah, PS tak menceritakan apa pun kepada kedua orangtuanya.

Pada Jumat (13/8/2021), AODK kembali mencari PS yang sedang bermain di Pantai Baa. AODK menginterogasi PS yang diduga mencuri ponselnya.

Kemudian, AODK bersama MSB dan sejumlah rekannya kembali menjemput bocah kelas IV SD itu di rumahnya pada Kamis (19/8/2021) malam.

Saat mengetahui kedatangan AODK, PS ketakutan dan bersembunyi di lemari kamarnya. AODK kemudian masuk ke dalam kamar dan menemukan PS yang sedang bersembunyi.

Saat itu, AODK diduga memukul mulut PS hingga berdarah. PS pun kembali dibawa ke rumah MSB. Kedua orangtua PS kemudian menyusul.

Baca juga: Oknum Anggota TNI Penganiaya Siswa SD Ditahan di Denpom Kupang

Komandan Kodim 1627 Rote Ndao Letkol Inf Educ Permadi Eko membenarkan kejadian penganiayaan yang melibatkan anggotanya. Ia memastikan akan memproses hukum prajuritnya.

"Kami tetap melaksanakan proses hukum terhadap anggota kami. Hasil koordinasi dengan Dandenpom IX/I Kupang siang ini tim dari Denpom akan ke Rote untuk melanjutkan proses hukum," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com