Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut: PPKM Terus Berlaku Selama Pandemi, Penetapan Level Sesuai Kondisi Daerah

Kompas.com - 23/08/2021, 21:30 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan terus berlaku selama pandemi masih melanda.

“Perlu kita ketahui bersama bahwa PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi,” kata Luhut, dalam konferensi pers terkait perkembangan PPKM, secara virtual, Senin (23/8/2021).

Menurut Luhut, penetapan level PPKM akan menyesuaikan kondisi masing-masing daerah. Level PPKM akan ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait penanganan pandemi Covid-19.

“Berlaku setiap satu sampai dua minggu sekali berdasarkan rapat evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden setiap minggunya,” kata Luhut.

Baca juga: Jokowi: Pandemi Covid-19 Belum Selesai, Sejumlah Negara Hadapi Gelombang Ketiga

Ia berharap PPKM di semua wilayah dapat segera dikategorikan level 1 dan 2. “Pencapaian tersebut dapat terjadi jika kita semua disiplin dan bergerak bersama,” tutur dia.

Selain itu, Luhut menyampaikan, pandemi Covid-19 telah membuat setiap orang memiliki kesadaran soal kesehatan. Misalnya, kesadaran dalam melaksanakan protokol kesehatan, memperoleh layanan kesehatan dan pengobatan,

Selain itu, rasa saling peduli antarsesama juga semakin tinggi. “Pandemi telah mengajarkan bahwa kesehatan adalah tanggung jawab bersama,” kata Luhut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan beberapa daerah mengalami penurunan level dalam perpanjangan PPKM hingga 30 Agustus 2021.

“Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin.

Baca juga: Luhut Sebut Angka Kematian Covid-19 Kembali Jadi Acuan Asesmen PPKM


Untuk Pulau Jawa dan Bali, daerah yang tadinya level 4 berkurang dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota.

Level 3 bertambah dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Begitu juga level 2 yang tadinya hanya dua kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.

Sementara itu, wilayah di luar Jawa-Bali, daerah dengan level 4 berkurang dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi. Kemudian dari 132 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 kini menjadi 104.

Selanjutnya, daerah yang menerapkan PPKM level 3 bertambah, dari 215 menjadi 234 kabupaten/kota. Sementara daerah level 2 bertambah dari 39 menjadi 48 kabupaten/kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com