Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Tak Ada Fakta Pak Moeldoko Promosikan Ivermectin

Kompas.com - 29/07/2021, 16:08 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Otto Hasibuan membantah anggapan bahwa kliennya mempromosikan obat ivermectin untuk terapi Covid-19.

Menurut dia, tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa Moeldoko mempromosikan obat yang diproduksi PT Harsen Laboratories itu.

"Saya kira tidak ada fakta bahwa pak Moeldoko itu mempromosikan ivermectin. Itu kan hanya yang disampaikan orang. Di mana bukti-bukti bahwa Pak Moeldoko mempromosikan ivermectin?" ujar Otto dalam konfefensi pers secara daring pada Kamis (29/7/2021).

Baca juga: Moeldoko Beri Waktu 1×24 Jam ke ICW untuk Buktikan Tuduhan soal Keterlibatan dengan Produsen Ivermectin

Oleh karena itu, Otto meminta Indonesia Coruption Watch yang menurutnya menyebutkan soal promosi itu untuk memaparkan bukti.

Ia menekankan, perlu dijelaskan lebih detail apa yang dimaksud dengan mempromosikan suatu produk seperti invermectin.

"Apakah pernah ada di iklan mempromosikan ‘Pakailah ivermectin’. Itu kan tidak pernah begitu. Jadi ini perlu kita bicarakan betul-betul kriteria mempromosikan kayak apa. Jadi jangan dikait-kaitkan begitu," ucap dia. 

Ia pun menyampaikan bahwa Moeldoko tidak berkaitan dengan PT Hansen maupun Indofarma yang memproduksi ivermectin. 

"Pak Moeldoko itu tidak ada kaitannya dengan PT Hansen, tidak ada hubungan hukumnya, tidak juga dengan Indofarma. Enggak ada," kata Otto.

Diberitakan sebelumnya, PT Harsen Laboratories meminta maaf setelah ditegur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menemukan bahwa PT Harsen melanggar aturan tentang sejumlah syarat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) untuk obat ivermectin dengan merek Ivermax12.

Baca juga: Bantah Moeldoko Punya Hubungan dengan PT Harsen, Kuasa Hukum: Bukan Pemegang Saham, Bukan Direktur

PT Harsen Laboratories juga meminta maaf karena sejumlah petinggi perusahaan telah menggiring opini masyarakat untuk membeli dan mengkonsumsi Ivermectin guna pengobatan Covid-19.

Dalam permintaan maaf tersebut PT Harsen juga mengakui bahwa izin edar yang dimilikinya dari BPOM adalah untuk pengobatan cacingan dan bahwa penggunaan Ivermax12 harus dengan resep dokter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com