Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PPPA Gelar Vaksinasi Covid-19 untuk 360 Anak Butuh Perlindungan Khusus

Kompas.com - 27/07/2021, 16:39 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 360 anak yang membutuhkan perlindungan khusus mendapatkan vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang bekerja sama dengan perusahaan.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar mengatakan, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penjangkauan vaksinasi Covid-19 kepada anak-anak di Tanah Air sekalipun mereka termasuk yang memerlukan perlindungan khusus.

“Percepatan dan perluasan vaksinasi anak sangat mendesak dilakukan sebab kasus anak yang terkonfirmasi Covid-19 cukup tinggi,” kata Nahar dikutip dari siaran pers, Selasa (27/7/2021).

Berdasarkan UU Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan anak yang memerlukan perlindungan khusus adalah anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, dan anak terekploitasi.

Baca juga: Emak-emak di Ciracas Antusias Ikuti Vaksinasi Covid-19 agar Bisa ke Pasar

Antara lain mencakup eksploitasi ekonomi dan/atau seksual anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah serta penelantaran.

Selain itu, mereka yang tidak memiliki kartu keluarga (KK) atau nomor induk kependudukan (NIK) juga turut dihitung untuk masuk ke kategori perlindungan khusus dalam hal vaksinasi ini.

Sebab berdasarkan aturan, vaksinasi anak wajib memiliki NIK atau KK.

"Salah satu perhatian kami pada penyelenggaraan vaksinasi anak adalah anak yang membutuhkan perlindungan khusus, termasuk anak yang tidak memiliki NIK," kata Nahar.

"Hal itu dimaksudkan untuk menegakkan prinsip pemerataan dan keadilan pada semua anak agar bisa mendapatkan vaksinasi," lanjut dia.

Dari 360 orang anak yang membutuhkan perlindungan khusus itu, terdapat sebanyak 328 anak dengan NIK dan ada 32 anak yang mendapat vaksinasi tidak memiliki NIK.

Secara keseluruhan, jumlah anak yang mengikuti vaksinasi yang digelar Kementerian PPPA di Ancol itu mencapai 1.932 anak.

Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA Robert Sitinjak mengatakan, penyelenggaraan vaksinasi pada anak yang tidak memiliki NIK bukan untuk melanggar aturan yang berlaku.

Menurut dia, hal tersebut merupakan diskresi untuk mempercepat anak yang belum memiliki NIK dapat divaksin.

"Ini sebagai pemenuhan hak anak atas kesehatan, kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi berdasarkan Pasal 28B UUD 1945," ujar dia.

Robert menjelaskan, setelah vaksinasi nama anak tidak langsung tercatat dalam sistem vaksinasi nasional.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 bagi Anak 12 Tahun ke Atas di Kota Bekasi Dimulai Agustus

Meskipun demikian, identitas anak dicatat dan dilampiri dengan KTP/NIK pendamping anak dari panti asuhan anak tersebut.

Selanjutnya, NIK anak tersebut harus segera diurus oleh lembaga yang menaunginya agar segera diterbitkan secepatnya oleh Dinas Kependudukan setempat.

"Sehingga nama anak yang divaksin dapat masuk dalam sistem vaksinasi nasional dan dapat diterbitkan sertifikat vaksinnya," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com