Salin Artikel

Kementerian PPPA Gelar Vaksinasi Covid-19 untuk 360 Anak Butuh Perlindungan Khusus

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar mengatakan, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penjangkauan vaksinasi Covid-19 kepada anak-anak di Tanah Air sekalipun mereka termasuk yang memerlukan perlindungan khusus.

“Percepatan dan perluasan vaksinasi anak sangat mendesak dilakukan sebab kasus anak yang terkonfirmasi Covid-19 cukup tinggi,” kata Nahar dikutip dari siaran pers, Selasa (27/7/2021).

Berdasarkan UU Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan anak yang memerlukan perlindungan khusus adalah anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, dan anak terekploitasi.

Antara lain mencakup eksploitasi ekonomi dan/atau seksual anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah serta penelantaran.

Selain itu, mereka yang tidak memiliki kartu keluarga (KK) atau nomor induk kependudukan (NIK) juga turut dihitung untuk masuk ke kategori perlindungan khusus dalam hal vaksinasi ini.

Sebab berdasarkan aturan, vaksinasi anak wajib memiliki NIK atau KK.

"Salah satu perhatian kami pada penyelenggaraan vaksinasi anak adalah anak yang membutuhkan perlindungan khusus, termasuk anak yang tidak memiliki NIK," kata Nahar.

"Hal itu dimaksudkan untuk menegakkan prinsip pemerataan dan keadilan pada semua anak agar bisa mendapatkan vaksinasi," lanjut dia.

Dari 360 orang anak yang membutuhkan perlindungan khusus itu, terdapat sebanyak 328 anak dengan NIK dan ada 32 anak yang mendapat vaksinasi tidak memiliki NIK.

Secara keseluruhan, jumlah anak yang mengikuti vaksinasi yang digelar Kementerian PPPA di Ancol itu mencapai 1.932 anak.

Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA Robert Sitinjak mengatakan, penyelenggaraan vaksinasi pada anak yang tidak memiliki NIK bukan untuk melanggar aturan yang berlaku.

Menurut dia, hal tersebut merupakan diskresi untuk mempercepat anak yang belum memiliki NIK dapat divaksin.

"Ini sebagai pemenuhan hak anak atas kesehatan, kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi berdasarkan Pasal 28B UUD 1945," ujar dia.

Robert menjelaskan, setelah vaksinasi nama anak tidak langsung tercatat dalam sistem vaksinasi nasional.

Meskipun demikian, identitas anak dicatat dan dilampiri dengan KTP/NIK pendamping anak dari panti asuhan anak tersebut.

Selanjutnya, NIK anak tersebut harus segera diurus oleh lembaga yang menaunginya agar segera diterbitkan secepatnya oleh Dinas Kependudukan setempat.

"Sehingga nama anak yang divaksin dapat masuk dalam sistem vaksinasi nasional dan dapat diterbitkan sertifikat vaksinnya," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/27/16393881/kementerian-pppa-gelar-vaksinasi-covid-19-untuk-360-anak-butuh-perlindungan

Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke