Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Mega Jadi Simbol Anti Orde Baru dan Memilih Golput

Kompas.com - 27/07/2021, 15:45 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Megawati Soekarnoputri menjelma menjadi simbol perlawanan orde baru pasca peristiwa kekerasan yang terjadi di kantor DPP PDI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat pada 27 Juli 1996 atau dikenal dengan peristiwa Kudatuli (kerusuhan 27 Juli).

Dalam peristiwa itu, massa pendukung Mega bentrok dengan ABRI karena kantor DPP PDI diambil alih oleh simpatisan Soerjadi, Ketua Umum PDI yang dipilih pada Kongres PDI 1996 di Medan.

Pasca peristiwa itu, tahun 1997 Mega sempat bertemu dengan Ketua DPC PPP Surakarta Mudrick Sangidoe.

Setelah pertemuan itu, muncul istilah Mega Bintang. Jargon itu bertujuan untuk melawan Presiden Soeharto dan Golkar.

Baca juga: Mengenang Wiji Thukul, Aktivis yang Hilang Usai Peristiwa Kudatuli 1996

Jargon itu juga dimaknai secara politik untuk para simpatisan Mega agar mau memilih PPP pada pemilu 1997.

Sebab Mega absen dalam kontestasi Pilpres saat itu karena kepemimpinannya sebagai Ketua Umum PDI sudah tak diakui pemerintah.

Selain itu, jargon tersebut juga merupakan upaya mendekatkan Mega dengan Sri Bintang Pamungkas, politikus PPP yang ditahan pemerintahan orde baru karena dianggap subversif setelah mencalonkan diri sebagai calon presiden.

Dalam catatan Harian Kompas 13 Juli 1997, jargon Mega Bintang banyak bermunculan di berbagai atribut kampanye seperti spanduk, poster, boneka, hingga coreng moreng di tubuh seseorang.

Masifnya jargon Mega Bintang membuat pemerintahan Orde Baru khawatir.

Dilansir dari Harian Kompas edisi 13 Mei 1997, pemerintah bahkan melarang jargon Mega Bintang digunakan dalam spanduk dan berbagai atribut kampanye pemilu 1997.

Baca juga: Gelar Tabur Bunga Peringati Tragedi 27 Juli 1996, PDI-P: Perjuangan Belum Selesai

Jaksa Agung Singgih kala itu menjelaskan bahwa pencantuman jargon Mega Bintang menyalahi peraturan perundanggan tentang kampanye pemilu.

Tapi, ia tak merinci lebih jauh dasar hukum pelarangan spanduk itu. Singgih hanya mengatakan bahwa setiap spanduk yang digunakan dalam kampanye harus mendapat izin dari pihak kepolisian.

Menteri Dalam Negeri Yogie S Memet kala itu membantah jika pelarangan spanduk Mega Bintang karena terkait dengan nama Megawati.

"Tidak ada embel-embel itu," tutur Yogie.

Megawati memilih golput

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com