Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Hakim Memvonis Bebas Mandor Renovasi Gedung Kejagung

Kompas.com - 27/07/2021, 09:23 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Uti Abdul Munir, terdakwa dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang terjadi pada 22 Agustus 2020.

Alasannya, Uti yang merupakan merupakan mandor dalam pekerjaan renovasi gedung itu, tidak berada di lokasi saat kebakaran terjadi.

Hakim berpendapat Uti tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan kebakaran gedung Kejagung.

"Hakim menyatakan terdakwa Uti Abdul Munir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan tunggal. Kedua, membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum tersebut," kata Humas PN Jakarta Selatan Suharno, dikutip dari Antara, Selasa (27/7/2021).

Baca juga: 5 Pekerja Bangunan Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Dalam putusan tersebut, kata Suharno, hakim juga meminta agar hak-hak terdakwa dipulihkan dan dikembalikan harkat martabatnya.

"Ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat-martabatnya dan seterusnya," ujarnya.

Sementara itu, lima tukang bangunan yang dipekerjakan Uti dalam renovasi gedung ini dijatuhi vonis hukuman satu tahun penjara. Kelima terdakwa adalah Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.

Suharno menjelaskan, salah satu pertimbangan majelis hakim memvonis bebas Uti karena dia sudah memberikan peringatan kepada para pekerja untuk berhati-hati dalam bekerja.

"Pada intinya, dia (Uti Abdul Munir) ini sudah memberikan peringatan, memberitahukan untuk berhati-hati dalam pekerjaannya dan kemudian dia tidak ada di tempat itu," tuturnya.

Baca juga: Enam Terdakwa Kasus Kebakaran Kejagung Didakwa Lalai hingga Sebabkan Kebakaran

Gedung Kejagung di kawasan Jakarta Selatan terbakar pada 22 Agustus 2020. Saat itu, sedang ada proyek renovasi gedung yang berlangsung sejak 8 Agustus 2020.

Peristiwa kebakaran ini menghanguskan gedung utama Kejagung yang terdiri dari enam lantai.

Saat ini, gedung Kejaksaan Agung tengah dibangun ulang. Peletakan batu pertama (ground breaking) diresmikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada 28 Juni 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com