JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta masyarakat dan pelaku usaha memahami aturan pembatasan waktu makan di warung maksimal 20 menit.
Ketentuan itu dibuat semata-mata untuk mencegah penularan virus corona di warung makan dan tempat usaha sejenis.
"Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu," kata Tito dalam konferensi pers, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Aturan Makan 20 Menit, Mendagri: Upayakan Tak Mengobrol...
Menurut Tito, waktu 20 menit cukup bagi seseorang makan di warung. Setelahnya, pengunjung dapat bergantian dengan yang lainnya supaya tak terjadi penumpukan orang.
Tito juga mengingatkan masyarakat untuk tak mengobrol lama atau tertawa keras selama berada di warung makan.
Sebab, aktivitas tersebut akan menyebabkan droplet atau aerosol bertebaran, sehingga rawan menularkan virus.
"Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain," ujarnya.
Baca juga: Mendagri Minta Satpol PP dan TNI-Polri Awasi Aturan Makan 20 Menit
Untuk memastikan aturan itu berjalan dengan baik, Tito menginstruksikan Satpol PP dibantu TNI dan Polri melakukan pengawasan.
Kendati demikian, ia mengingatkan aparat keamanan untuk tak menggunakan kekuatan yang berlebihan dalam menegakkan protokol kesehatan.
"Mulai dari persuasif, pencegahan, sosialisasi, sampai ke langkah-langkah koersif tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan, excessive use of force yang kontraproduktif," kata Tito.
Untuk diketahui, PPKM level 4 diperpanjang selama delapan hari, terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Namun demikian, terdapat beberapa perubahan aturan, salah satunya pembukaan warung makan dan lapak jajanan.
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka," kata Presiden Joko Widodo dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).
Baca juga: Aturan Waktu Makan Dibatasi 20 Menit, Ketua DPR Minta Pedagang Sadar dan Taati Aturan
Pada PPKM periode sebelumnya, tempat makan hanya diizinkan melayani take away atau bungkus. Sementara itu, pada masa perpanjangan PPKM level 4, pengunjung boleh makan di tempat.
Namun demikian, dilakukan pembatasan waktu dan kapasitas pengunjung. Protokol kesehatan juga harus diterapkan secara ketat.
"Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," kata Jokowi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.