JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap seorang buron terpidana kasus penipuan, Teuku Meurah Hasrul, Senin (26/7/2021) pagi ini.
Teuku Meurah ditangkap di Jalan Cirendeu Indah I, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Ia merupakan buronan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak 2019.
"Terpidana Teuku Meurah Hasrul diamankan di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, karena ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin.
"Karena itu, yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," imbuh dia.
Baca juga: Kejagung Tangkap Pembobol Bank Mandiri Yosef Tjahjadjaja Usai Buron 15 Tahun
Leonard menjelaskan, Teuku Meurah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan yang menyebabkan korban menderita kerugian Rp 3,17 miliar.
Hal itu diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2019 yang kemudian dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun," ujarnya.
Ia pun mengimbau para DPO kejaksaan lainnya untuk segera menyerahkan. Leonard menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.