Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengunjung di Warung Makan di Wilayah PPKM Level 3 Dibatasi Maksimal 30 Menit

Kompas.com - 25/07/2021, 22:31 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 diterapkan di 33 kabupaten/kota di Jawa-Bali, dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Warung makan dan usaha sejenis dapat beroperasi di wilayah yang menerapkan kebijakan tersebut. Namun, jumlah pengunjung dan waktu beroperasi dibatasi.

"Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Minggu (25/7/2021).

Baca juga: PPKM Diperpanjang: Toko Kelontong, Laundry, Outlet Voucher, hingga Pangkas Rambut Boleh Buka

Luhut mengatakan, warung makan di wilayah PPKM Level 3 boleh buka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.

"Dan waktu makan maksimal 30 menit dan pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah," ujarnya.

Selain itu, pada wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet pulsa telepon, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: Mal Boleh Buka Terbatas di Wilayah PPKM Level 3 Jawa-Bali

Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen dan dibatasi sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

Selanjutnya tempat ibadah mulai dari masjid, mushala, gereja, pura, vihara, klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di wilayah PPKM Level 3 dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah.

"Dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," kata Luhut.

Baca juga: Di Wilayah PPKM Level 3, Pasar Boleh Buka sampai Pukul 17.00

Kemudian, pada wilayah PPKM Level 3 transportasi umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Lalu, resepsi pernikahan dapat digelar dengan maksimal 20 undangan dan tidak diizinkan untuk makan di tempat.

Ketentuan detail terkait hal tersebut akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang bakal segera terbit.

Luhut pun meminta seluruh pihak mematuhi aturan itu. Ia memastikan, pihak-pihak yang melanggar aturan akan dikenai sanksi.

"Saya berharap teman-teman sebangsa setanah air, ayo kita rapatkan barisan untuk kita bersama-sama mengatasi varian Delta ini, kita satu, kita akan bisa," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com