Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEM Sebut Pelibatan Mahasiswa dalam Revisi Statuta UI Minim dan Tidak Jelas

Kompas.com - 24/07/2021, 15:53 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Badan Ekskutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Leon Alvinda Putra mengatakan, proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI tidak benar-benar melibatkan unsur mahasiswa.

Leon menjelaskan, pada 23 September 2020 Majelis Wali Amanat Unsur Mahasiswa bersama BEM UI sudah membuat kajian dan sejumlah usulan rekomendasi terkait revisi statuta. Kendati demikian, tidak ada kelanjutan atas rekomendasi tersebut hingga PP 75/2021 diterbitkan.

“Kami menilai dari penyusunan pun mahasiswa tidak dilibatkan. Hanya sampai 23 September itu dan itu tidak jelas, setelah itu bagaimana rasionalisasi kenapa ditolak, kenapa diterima, bagaimana proses pengesahannya,” kata Leon dalam diskusi virtual, Sabtu (24/7/2021).

Baca juga: Dosen Ungkap Kejanggalan Proses Revisi Statuta UI

“Terus pelibatan mahasiswa setelah 23 September misalnya dalam tim kecil tuh bagaimana, proses penyerapan aspirasinya itu tidak jelas,” imbuh dia.

Leon mengungkapkan, saat itu BEM UI dan MWA Unsur Mahasiswa mengusulkan adanya revisi terkait hak-hak mahasiswa.

Ia ingin akses dan hak mahasiswa ditambahkan, khususnya hak untuk mendapatkan akses informasi dan berpartisipasi dalam pembuatan ataupun kebijakan evaluasi kampus yang berkaitan langsung dengan mahasiswa.

“Misalnya kenaikan biaya pendidikan atau UKT, karena kami melihat setiap tahunnya sering kali kenaikan UKT dalam hal nonreguler, terutama yang tiba-tiba dan tidak melibatkan mahasiswa,” ucap dia.

Kemudian, Leon dan tim juga mengusulkan penambahan jumlah unsur MWA Unsur Mahasiswa menjadi dua orang, yakni dari tingkat sarjana dan pascasarjana. Sebab, menurutnya, kedua jenjang tesebut memiliki kebutuhan yang berbeda.

Baca juga: Mundurnya Rektor UI sebagai Komisaris BRI Dinilai Jadi Momentum Batalkan Statuta UI Terbaru

Kemudian, BEM dan MWA Unsur Mahasiswa UI juga mengkritik terkait kurang sesuainya jenis pengelompokan pendapatan UI.

Usulan lainnya adalah berkaitan dengan rangkap jabatan rektor. Ia mengusulkan rektor tidak boleh menjabat posisi komisaris, wakil komisaris, direktur, wakil direktur, atau jabatan strategis lainnya dalam BUMN/BUMD.

“Jadi bukan justru hanya diganti menjadi direksi. Dalam saran mahasiswa itu jelas,” ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah merevisi PP 68/2013 menjadi PP 75/2021 tentang Statuta UI. Hal ini menjadi sorotan lantaran salah satu pasal yang diubah terkait syarat rangkap jabatan rektor.

Padahal, Rektor UI Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI.

Baca juga: Statuta UI Direvisi, Ini Perubahan soal Rangkap Jabatan Rektor UI

Terkait perubahan syarat rangkap jabatan rektor dalam revisi Statuta UI ini termuat dalam Pasal 39 huruf c, yang menyebut rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Artinya, ada celah untuk rangkap jabatan di posisi lain karena tidak disebutkan dalam pasal tersebut.

Meskipun akhirnya Ari, setelah mendapat protes dari banyak pihak, telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Wakil Komisaris Utama BRI pada Kamis (22/7/2021).

Namun, masih banyak sejumlah pihak yang mengkritik isi dari PP 75/2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com