Salin Artikel

BEM Sebut Pelibatan Mahasiswa dalam Revisi Statuta UI Minim dan Tidak Jelas

Leon menjelaskan, pada 23 September 2020 Majelis Wali Amanat Unsur Mahasiswa bersama BEM UI sudah membuat kajian dan sejumlah usulan rekomendasi terkait revisi statuta. Kendati demikian, tidak ada kelanjutan atas rekomendasi tersebut hingga PP 75/2021 diterbitkan.

“Kami menilai dari penyusunan pun mahasiswa tidak dilibatkan. Hanya sampai 23 September itu dan itu tidak jelas, setelah itu bagaimana rasionalisasi kenapa ditolak, kenapa diterima, bagaimana proses pengesahannya,” kata Leon dalam diskusi virtual, Sabtu (24/7/2021).

“Terus pelibatan mahasiswa setelah 23 September misalnya dalam tim kecil tuh bagaimana, proses penyerapan aspirasinya itu tidak jelas,” imbuh dia.

Leon mengungkapkan, saat itu BEM UI dan MWA Unsur Mahasiswa mengusulkan adanya revisi terkait hak-hak mahasiswa.

Ia ingin akses dan hak mahasiswa ditambahkan, khususnya hak untuk mendapatkan akses informasi dan berpartisipasi dalam pembuatan ataupun kebijakan evaluasi kampus yang berkaitan langsung dengan mahasiswa.

“Misalnya kenaikan biaya pendidikan atau UKT, karena kami melihat setiap tahunnya sering kali kenaikan UKT dalam hal nonreguler, terutama yang tiba-tiba dan tidak melibatkan mahasiswa,” ucap dia.

Kemudian, Leon dan tim juga mengusulkan penambahan jumlah unsur MWA Unsur Mahasiswa menjadi dua orang, yakni dari tingkat sarjana dan pascasarjana. Sebab, menurutnya, kedua jenjang tesebut memiliki kebutuhan yang berbeda.

Kemudian, BEM dan MWA Unsur Mahasiswa UI juga mengkritik terkait kurang sesuainya jenis pengelompokan pendapatan UI.

Usulan lainnya adalah berkaitan dengan rangkap jabatan rektor. Ia mengusulkan rektor tidak boleh menjabat posisi komisaris, wakil komisaris, direktur, wakil direktur, atau jabatan strategis lainnya dalam BUMN/BUMD.

“Jadi bukan justru hanya diganti menjadi direksi. Dalam saran mahasiswa itu jelas,” ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah merevisi PP 68/2013 menjadi PP 75/2021 tentang Statuta UI. Hal ini menjadi sorotan lantaran salah satu pasal yang diubah terkait syarat rangkap jabatan rektor.

Padahal, Rektor UI Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI.

Terkait perubahan syarat rangkap jabatan rektor dalam revisi Statuta UI ini termuat dalam Pasal 39 huruf c, yang menyebut rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Artinya, ada celah untuk rangkap jabatan di posisi lain karena tidak disebutkan dalam pasal tersebut.

Meskipun akhirnya Ari, setelah mendapat protes dari banyak pihak, telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Wakil Komisaris Utama BRI pada Kamis (22/7/2021).

Namun, masih banyak sejumlah pihak yang mengkritik isi dari PP 75/2021.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/24/15534221/bem-sebut-pelibatan-mahasiswa-dalam-revisi-statuta-ui-minim-dan-tidak-jelas

Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke