Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk 8 Juta Pekerja, Ini Syarat Penerimanya

Kompas.com - 22/07/2021, 08:37 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali menggulirkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji tidak lebih dari Rp 3,5 juta per bulan.

Bantuan yang akan diberikan bagi setiap pekerja nilainya mencapai Rp 500.000 per bulan dan akan disalurkan untuk 2 bulan.

"Yang akan diberikan sekaligus, artinya satu kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi 1 juta," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7/2021).

Lantas, apa syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut?

Menaker menjelaskan, bantuan itu akan diberikan kepada pekerja yang berada di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Baca juga: Mal Ditutup hingga 20 Juli, Hippindo Minta Pemerintah Beri Subsidi Gaji Pegawai Toko

Bantuan digulirkan kepada pekerja yang sektor pekerjaannya terdampak PPKM antara lain barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

Kemudian, pekerja harus berstatus warga negara Indonesia dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK), terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dibuktikan dengan nomor kepesertaan hingga Juni 2021, dan memiliki rekening bank aktif.

Syarat lainnya yakni pekerja menerima upah tidak lebih dari Rp 3,5 juta per bulan.

"Dalam hal pekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah," terang Ida.

Ida menyebut, data calon penerima bantuan bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut nantinya akan diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kriteria dan syarat penerima upah.

Selanjutnya, hasil verifikasi akan disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan pengecekan.

Ida mengatakan, proses penyaluran bantuan akan dilakukan oleh bank-bank BUMN yang terhimpun sebagai bank himbara, langsung ke rekening penerima.

Ditargetkan, bantuan ini mampu menyasar 8 juta pekerja sehingga anggaran yang disiapkan mencapai Rp 8 triliun.

Baca juga: Diberikan ke 8 Juta Pekerja, Anggaran Subsidi Gaji Rp 8 Triliun

"Kami terus mendorong pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyerahkan data rekeningnya ke perusahaan tempat bekerja dan untuk diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Ida melanjutkan, saat ini pihaknya tengah menyusun payung hukum bantuan subsidi upah yang nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

"Di mana kami mengusulkan bahwa bantuan pemerintah ini merupakan program stimulus yang kami koordnasikan dengan Komite PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com