Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Berakhirnya PPKM Darurat, Jokowi: Pelonggaran Dilakukan kalau Penularan Covid-19 Rendah

Kompas.com - 19/07/2021, 23:04 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyinggung adanya sejumlah pihak yang meminta agar pembatasan kegiatan dilonggarkan.

Ia menegaskan, pelonggaran hanya bisa dilakukan jika penularan virus corona sudah melandai dan kasus Covid-19 kronis yang masuk rumah sakit juga rendah.

Hal itu Jokowi sampaikan saat memberikan arahan secara virtual kepada para kepala daerah, Senin (19/7/2021).

"Saya paham ada aspirasi masyarakat agar kegiatan sosial dan ekonomi bisa dilonggarkan. Hal semacam ini bisa dilakukan jika kasus penularan rendah," kata Jokowi, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin.

Baca juga: Jokowi: Muncul Varian Baru Virus Corona, Pandemi Lebih Panjang dari yang Diperkirakan

Jokowi mengatakan, pelonggaran pembatasan di waktu yang tidak tepat akan menyebabkan kasus Covid-19 kembali naik. Hal ini berakibat pada melonjaknya jumlah pasien di rumah sakit.

Dengan kondisi demikian, bukan tidak mungkin fasilitas layanan kesehatan tak mampu menampung pasien lagi.

"Bayangkan kalau pembatasan ini dilonggarkan kemudian kasusnya naik lagi dan kemudian rumah sakit tidak mampu menampung pasien-pasien yang ada, ini juga akan menyebabkan fasilitas kesehatan kita menjadi kolaps. Hati-hati juga dengan ini," ujar Jokowi.

Oleh karenanya, Jokowi meminta masyarakat tetap mematuhi aturan pembatasan yang telah ditetapkan pemerintah.

Bersamaan dengan itu, warga diimbau disiplin menerapkan protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak.

Jokowi mengatakan, kunci utama penanganan pandemi hanya ada dua, yakni percepatan vansinasi dan penerapan protokol kesehatan.

Jokowi juga meminnta para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia betul-betul fokus dan bertanggung jawab dalam pengendalian pandemi di daerah. Ia mengatakan, pemerintah pusat akan memberi dukungan.

"Dan kembali lagi, kuncinya adalah kepemimpinan lapangan mulai dari kepala daerah, camat, kepala desa dan lurah, termasuk di dalamnya adalah tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh sosial, dan organisasi sosial dan keagamaan di tingkat lokal, bawah," kata Jokowi.

Baca juga: Epidemiolog: Kasus Harian Covid-19 Turun karena Testing Berkurang

Diketahui, pemerintah menerapkan pembatasan kegiatan di berbagai sektor selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Kegiatan yang dibatasi mulai dari sektor perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, restoran, wisata, transportasi, dan lainnya.

PPKM darurat diterapkan di Jawa-Bali dan 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang mencatatkan penularan virus corona dalam jumlah besar. Kebijakan itu berlaku sejak 3 Juli dan berakhir pada 20 Juli. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com