JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni meminta kepala daerah untuk tidak takut dalam berinovasi.
Sebab, kata dia, amanat untuk berinovasi sudah didukung regulasi yang lengkap, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri.
"Daerah jangan ragu untuk melahirkan, ide, gagasan dan inovasi. Asalkan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada, setiap inovasi tidak dapat dipidanakan," kata Fatoni dilansir dari laman resmi Kemendagri, Rabu (14/7/2021).
Fatoni mengatakan, kebijakan inovasi mendapat jaminan perlindungan hukum, seperti yang diatur pada Pasal 389 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca juga: Kemendagri Usulkan Perbaikan Sistem Registrasi Kartu Prabayar
Pasal itu menyebutkan, dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah menjadi kebijakan pemerintah daerah dan inovasi tersebut tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan, aparatur sipil negara tidak dapat dipidana.
Selain itu, pengaturan mengenai prinsip, bentuk, kriteria, dan mekanisme dalam berinovasi juga sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
Semua landasan hukum tersebut, lanjut Fatoni, dibuat agar inovasi dapat tumbuh pesat dan berdampak pada peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta daya saing daerah.
"Pada era sekarang, aparatur pemerintah harus merubah pola pikir dan metode kerja. Jangan terjebak dalam rutinitas dan business as usual. Inovasi harus jadi budaya kerja yang baru," ujarnya.
Baca juga: Foto KK dan E-KTP Banyak Beredar di Internet, Kemendagri Ingatkan Perlunya Perlindungan Data Pribadi
Menurut Fatoni, saat ini daerah perlu didorong untuk lebih giat menghasilkan inovasi karena adanya tuntutan masyarakat agar pelayanan publik semakin berkualitas.
Ia melanjutkan, inovasi yang dilakukan daerah juga untuk menjawab tren peningkatan pengguna seluler dan internet di Indonesia.
Adapun Inovasi daerah yang agresif, juga akan mendorong peningkatan posisi Indonesia dalam Global Innovation Index (GII) dan Global Competitiveness Index (GCI).
"Oleh karena itu, inovasi bukan lagi suatu kewajiban, namun sudah harus menjadi kebutuhan. Saya harap daerah dapat terus memelihara ekosistem inovasinya," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.