JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arief Fakrulloh mengusulkan adanya perbaikan sistem registrasi kartu prabayar untuk telepon selular.
Adapun hal itu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan nomor induk kependudukan (NIK) pada saat proses registrasi kartu prabayar.
Salah satu cara yang diusulkan adalah dengan mengubah standar operasional prosedur (SOP) pendaftaran dengan two factor authentication.
"Misalnya, gabungan NIK dan tanda tangan elektronik, jadi betul-betul orang yang memiliki tanda tangan itu yang mendaftar kartu prabayar. Ini lebih secure karena tempat TTE (tanda tangan elektroni) dan NIK akan terpisah," kata Zudan dilansir dari laman resmi Kemendagri, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Ada Satu NIK Terdaftar untuk 403 Nomor Ponsel, Kemendagri: Aturannya Hanya Boleh 3
Selain itu, ia juga memberikan alternatif lain agar ke depannya bisa dengan melakukan verifikasi NIK dan biometrik foto wajah.
"Foto wajah harus live detection face, misalnya sembari selfie," ujarnya.
Zudan mengatakan, hal itu perlu dilakukan karena pihaknya masih melihat pelanggaran dari penerapan Peraturan Menteri Kementerian Informasi dan Komunikasi (Permen Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Telekomunikasi.
Ia menjelaskan bahwa sebenarnya pelanggan provider nomor ponsel hanya diperbolehkan teregistrasi tiga kali untuk satu NIK.
Namun faktanya, masih banyak pelanggan mendaftarkan NIK-nya pada lebih dari tiga nomor telepon selular.
"Ada satu NIK memiliki 68 nomor HP, Indosat (satu NIK punya) 403 (nomor), di Smartfren 61, di Telkomsel 14 nomor," ujarnya.
Baca juga: Kemendagri Pernah Temukan Satu NIK Digunakan untuk Registrasi 2 Juta Nomor Ponsel
"Kami menemukan seperti di awal dulu (pelanggaran Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017). yang kita pernah menemukan satu nomor digunakan, satu NIK digunakan untuk mendaftar dua juta nomor, di awal-awal," lanjut dia.
Zudan menduga hal tersebut terjadi karena ada NIK yang memang selalu digunakan oleh penjual nomor. Oleh karena itu, ia pun menyarakan pentingnya perlindungan data pribadi setiap warga negara Indonesia.
"Oleh karena itu, bagaimana kita memperbaiki sistem registrasinya," ucap Zudan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.