Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Mikro di Luar Jawa-Bali, Jam Operasional Pusat Perbelanjaan Dibatasi Sampai Pukul 17.00

Kompas.com - 06/07/2021, 15:14 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membatasi jam operasional pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di luar Jawa dan Bali.

Pembatasan jam operasional tersebut tertuang dalam dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021 yang mengatur tentang perpanjangan panjangan PPKM berbasis mikro sejak 6 hingga 20 Juli 2021.

Dalam Inmendagri disebutkan jam operasional pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibatasi sampai pukul 17.00 waktu setempat.

"Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat," demikian kutipan Inmendagri tersebut.

Baca juga: PPKM Mikro Luar Jawa-Bali, Pemerintah Batasi Makan-Minum di Restoran hingga Pukul 17.00

Serta juga berlaku pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selain itu, kegiatan makan atau minum di tempat umum juga dibatasi hanya diperbolehkan sampai pukul 17.00 waktu setempat.

Adapun tempat umum yang dimaksud yakni seperti restoran, kafe, warung makan, pedagang kaki lima hingga lapak jajanan.

Pelaksanaan makan atau minum di tempat juga harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 waktu setempat dan restoran yang hanya melayani pesan-antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

Baca juga: Daftar 43 Kabupaten/Kota yang Terapkan PPKM Mikro di Luar Pulau Jawa-Bali

Aturan ini berlaku untuk 43 kabupaten atau kota yang termasuk dalam assasmen dengan kriteria level empat dan juga daerah selain 43 kabupaten atau kota level empat yakni yang masuk pengaturan PPKM mikro dengan kriteria zonasi.

Berikut 43 kabupaten atau kota yang masuk dalam kriteria level empat dalam Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021:

1. Kota Banda Aceh

2. Kota Bengkulu

3. Kota Jambi

4. Kota Pontianak

5. Kota Singkawang

6. Kabupaten Lamandau

7. Kabupaten Sukamara

8. Kota Palangkaraya

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com