Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Mikro di Luar Jawa-Bali, Jam Operasional Pusat Perbelanjaan Dibatasi Sampai Pukul 17.00

Kompas.com - 06/07/2021, 15:14 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membatasi jam operasional pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di luar Jawa dan Bali.

Pembatasan jam operasional tersebut tertuang dalam dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021 yang mengatur tentang perpanjangan panjangan PPKM berbasis mikro sejak 6 hingga 20 Juli 2021.

Dalam Inmendagri disebutkan jam operasional pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibatasi sampai pukul 17.00 waktu setempat.

"Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat," demikian kutipan Inmendagri tersebut.

Baca juga: PPKM Mikro Luar Jawa-Bali, Pemerintah Batasi Makan-Minum di Restoran hingga Pukul 17.00

Serta juga berlaku pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selain itu, kegiatan makan atau minum di tempat umum juga dibatasi hanya diperbolehkan sampai pukul 17.00 waktu setempat.

Adapun tempat umum yang dimaksud yakni seperti restoran, kafe, warung makan, pedagang kaki lima hingga lapak jajanan.

Pelaksanaan makan atau minum di tempat juga harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 waktu setempat dan restoran yang hanya melayani pesan-antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

Baca juga: Daftar 43 Kabupaten/Kota yang Terapkan PPKM Mikro di Luar Pulau Jawa-Bali

Aturan ini berlaku untuk 43 kabupaten atau kota yang termasuk dalam assasmen dengan kriteria level empat dan juga daerah selain 43 kabupaten atau kota level empat yakni yang masuk pengaturan PPKM mikro dengan kriteria zonasi.

Berikut 43 kabupaten atau kota yang masuk dalam kriteria level empat dalam Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021:

1. Kota Banda Aceh

2. Kota Bengkulu

3. Kota Jambi

4. Kota Pontianak

5. Kota Singkawang

6. Kabupaten Lamandau

7. Kabupaten Sukamara

8. Kota Palangkaraya

9. Kabupaten Berau

10. Kota Balikpapan

11. Kota Bontang

12. Kabupaten Bulungan

13. Kabupaten Natuna

14. Kabupaten Bintan

15. Kota Batam

16. Kota Tanjung Pinang

17. Kota Bandar Lampung

18. Kota Metro

19. Kabupaten Kepulauan Aru

20. Kota Ambon

21. Kota Mataram

22. Kabupaten Lembata

23. Kabupaten Nagekeo

24. Kabupaten Boven Digoel

25. Kota Jayapura

26. Kabupaten Fak Fak

27. Kabupaten Manokwari

28. Kabupaten Teluk Bintuni

29. Kabupaten Teluk Wondama

30. Kota Sorong

31. Kota Pekanbaru

32. Kota Palu

33. Kota Kendari

34. Kota Manado

35. Kota Tomohon

36. Kota Buktitinggi,

37. Kota Padang

38. Kota Padang Panjang

39. Kota Solok

40. Kota Lubuk Linggau

41. Kota Palembang

42. Kota Medan

43. Kota Sibolga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com