JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membatasi jam operasional pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di luar Jawa dan Bali.
Pembatasan jam operasional tersebut tertuang dalam dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021 yang mengatur tentang perpanjangan panjangan PPKM berbasis mikro sejak 6 hingga 20 Juli 2021.
Dalam Inmendagri disebutkan jam operasional pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibatasi sampai pukul 17.00 waktu setempat.
"Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat," demikian kutipan Inmendagri tersebut.
Baca juga: PPKM Mikro Luar Jawa-Bali, Pemerintah Batasi Makan-Minum di Restoran hingga Pukul 17.00
Serta juga berlaku pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selain itu, kegiatan makan atau minum di tempat umum juga dibatasi hanya diperbolehkan sampai pukul 17.00 waktu setempat.
Adapun tempat umum yang dimaksud yakni seperti restoran, kafe, warung makan, pedagang kaki lima hingga lapak jajanan.
Pelaksanaan makan atau minum di tempat juga harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 waktu setempat dan restoran yang hanya melayani pesan-antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
Baca juga: Daftar 43 Kabupaten/Kota yang Terapkan PPKM Mikro di Luar Pulau Jawa-Bali
Aturan ini berlaku untuk 43 kabupaten atau kota yang termasuk dalam assasmen dengan kriteria level empat dan juga daerah selain 43 kabupaten atau kota level empat yakni yang masuk pengaturan PPKM mikro dengan kriteria zonasi.
Berikut 43 kabupaten atau kota yang masuk dalam kriteria level empat dalam Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021:
1. Kota Banda Aceh
2. Kota Bengkulu
3. Kota Jambi
4. Kota Pontianak
5. Kota Singkawang
6. Kabupaten Lamandau
7. Kabupaten Sukamara
8. Kota Palangkaraya
9. Kabupaten Berau
10. Kota Balikpapan
11. Kota Bontang
12. Kabupaten Bulungan
13. Kabupaten Natuna
14. Kabupaten Bintan
15. Kota Batam
16. Kota Tanjung Pinang
17. Kota Bandar Lampung
18. Kota Metro
19. Kabupaten Kepulauan Aru
20. Kota Ambon
21. Kota Mataram
22. Kabupaten Lembata
23. Kabupaten Nagekeo
24. Kabupaten Boven Digoel
25. Kota Jayapura
26. Kabupaten Fak Fak
27. Kabupaten Manokwari
28. Kabupaten Teluk Bintuni
29. Kabupaten Teluk Wondama
30. Kota Sorong
31. Kota Pekanbaru
32. Kota Palu
33. Kota Kendari
34. Kota Manado
35. Kota Tomohon
36. Kota Buktitinggi,
37. Kota Padang
38. Kota Padang Panjang
39. Kota Solok
40. Kota Lubuk Linggau
41. Kota Palembang
42. Kota Medan
43. Kota Sibolga
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.