Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Nilai Status Darurat Kesehatan Masyarakat yang Ditetapkan Pemerintah Tak Jelas

Kompas.com - 05/07/2021, 17:44 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menilai, status darurat kesehatan masyarakat yang ditetapkan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 tidak jelas.

Menurut dia, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantiaan Kesehatan, tidak ada aturan turunan atau Peraturan Pemerintah (PP) mengenai status darurat kesehatan seperti kebijakan yang sekarang dilakukan pemerintah.

"Pertanyaannya, ketika presiden menetapkan status DKM (darurat kesehatan masyarakat) ini dasarnya apa? Apa indikatornya? Kapan berakhirnya? Di wilayah mana? Apakah status yang dibuat oleh presiden ini masih berlaku? Ini enggak jelas," kata Isnur dalam diskusi Hukum LP3ES, Senin (5/7/2021).

"Istilahnya sekarang keluar PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat,  PP ini itu, enggak ada sejak tiga tahun, dari 2018," ucap Isnur.

Isnur mengatakan, pada Undang-Undang tersebut, jika dilihat sejak rencana pembahasan, penyusunan hingga naskah akademik merupakan Undang-Undang yang dibuat akibat pengalaman Indonesia yang pernah dilanda pandemi flu burung.

Baca juga: Aturan Penyelenggaraan Pernikahan Selama PPKM Darurat

Namun, keadaan pandemi Covid-19 tidak bisa disamakan dengan aturan yang dibuat ketika terjadi pandemi Flu Burung.

"Itu enggak separah sekarang, Undang-Undangnya disiapkan untuk itu (Flu Burung). Makanya kerangkanya, isinya, itu sangat epidemiolog banget, bahasa epidemiolog sangat banyak disebut di Undang-Undang ini," ucap Isnur.

"Ini sudah setahun setengah kita mengalami pandemi (Covid-19), PP ini enggak ada, sehingga presiden buat status tanpa kejelasan, tanpa dasar, tanpa indikator yang jelas, dan enggak tahu sekarang masih berlaku apa enggak," ujar dia.

Isnur pun mencontohkan terkait perlunya aturan turunan (PP) sebagai dasar membuat kebijakan, seperti Undang-Undang Penanggulangan Bencana misalnya.

Dalam UU tersebut, kata dia, dijelaskan bagaimana bencana itu ditangani sejak dari suasana pra-bencana, tanggap darurat ataupun pasca bencana.

"Di sana (UU Penanggulangan Bencana) ada PP-nya, Nomor 21 tahun 2008 tentang bagaimana menanggulangi bencana," kata Isnur.

Baca juga: Penumpang Gagal Terbang karena Tak Penuhi Syarat PPKM Darurat, Penerbangan Reschedule

"Makanya jelas, ketika bencana alam itu terjadi, bagaimana penanganannya jelas, komandonya di siapa jelas, kewenangannya bagaimana itu jelas," tutur dia.

Seperti diketahui, Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021.

Langkah itu ditempuh dalam merespons tingginya lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir akibat penyebaran varian baru virus corona.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com