Salin Artikel

YLBHI Nilai Status Darurat Kesehatan Masyarakat yang Ditetapkan Pemerintah Tak Jelas

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menilai, status darurat kesehatan masyarakat yang ditetapkan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 tidak jelas.

Menurut dia, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantiaan Kesehatan, tidak ada aturan turunan atau Peraturan Pemerintah (PP) mengenai status darurat kesehatan seperti kebijakan yang sekarang dilakukan pemerintah.

"Pertanyaannya, ketika presiden menetapkan status DKM (darurat kesehatan masyarakat) ini dasarnya apa? Apa indikatornya? Kapan berakhirnya? Di wilayah mana? Apakah status yang dibuat oleh presiden ini masih berlaku? Ini enggak jelas," kata Isnur dalam diskusi Hukum LP3ES, Senin (5/7/2021).

"Istilahnya sekarang keluar PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat,  PP ini itu, enggak ada sejak tiga tahun, dari 2018," ucap Isnur.

Isnur mengatakan, pada Undang-Undang tersebut, jika dilihat sejak rencana pembahasan, penyusunan hingga naskah akademik merupakan Undang-Undang yang dibuat akibat pengalaman Indonesia yang pernah dilanda pandemi flu burung.

Namun, keadaan pandemi Covid-19 tidak bisa disamakan dengan aturan yang dibuat ketika terjadi pandemi Flu Burung.

"Itu enggak separah sekarang, Undang-Undangnya disiapkan untuk itu (Flu Burung). Makanya kerangkanya, isinya, itu sangat epidemiolog banget, bahasa epidemiolog sangat banyak disebut di Undang-Undang ini," ucap Isnur.

"Ini sudah setahun setengah kita mengalami pandemi (Covid-19), PP ini enggak ada, sehingga presiden buat status tanpa kejelasan, tanpa dasar, tanpa indikator yang jelas, dan enggak tahu sekarang masih berlaku apa enggak," ujar dia.

Isnur pun mencontohkan terkait perlunya aturan turunan (PP) sebagai dasar membuat kebijakan, seperti Undang-Undang Penanggulangan Bencana misalnya.

Dalam UU tersebut, kata dia, dijelaskan bagaimana bencana itu ditangani sejak dari suasana pra-bencana, tanggap darurat ataupun pasca bencana.

"Di sana (UU Penanggulangan Bencana) ada PP-nya, Nomor 21 tahun 2008 tentang bagaimana menanggulangi bencana," kata Isnur.

"Makanya jelas, ketika bencana alam itu terjadi, bagaimana penanganannya jelas, komandonya di siapa jelas, kewenangannya bagaimana itu jelas," tutur dia.

Seperti diketahui, Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021.

Langkah itu ditempuh dalam merespons tingginya lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir akibat penyebaran varian baru virus corona.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/05/17444981/ylbhi-nilai-status-darurat-kesehatan-masyarakat-yang-ditetapkan-pemerintah

Terkini Lainnya

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke