JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Penerangan Harmoko pernah melarang pemutaran lagu-lagu yang mendayu-dayu dan berlirik cengeng di masa Orde Baru.
Instruksi itu disampaikan Harmoko pada perayaan ulang tahun TVRI ke-26 pada 24 Agustus 1988.
Larangan yang dikeluarkan Harmoko itu bertepatan dengan meledaknya lagu "Hati yang Luka" yang dinyanyikan oleh Betharia Sonata. Lagu tersebut dibuat oleh Obbie Mesakh, musisi kenamaan dari Pulau Rote.
Baca juga: Menkominfo Sampaikan Dukacita dan Terima Kasih atas Pengabdian Harmoko
Adapun lagu "Hati yang Luka" kala itu meledak di pasaran. Video klipnya tayang saban hari di TVRI dan banyak ditonton oleh masyarakat.
Lagu tersebut bercerita tentang kesedihan kehidupan perkawinan yang diwarnai kekerasan rumah tangga. Lagu itu dibawakan Betharia Sonata dengan tangisan yang penuh penghayatan.
Rupanya, lagi yang tengah booming itu menarik perhatian pemerintah. Dalam peringatan acara ulang tahun TVRI, Harmoko selaku Menteri Penerangan menilai lagu tersebut merusak semangat pembangunan yang tengah digelorakan pemerintah.
Pemerintah lewat Harmoko mengkhawatirkan semangat pembangunan yang ditanamkan di masyarakat luruh seiring merebaknya lagu itu di masyarakat.
"Stop lagu-lagu (cengeng) semacam itu," kata Harmoko kala itu.
Baca juga: Firasat Harmoko, Tuntutan Reformasi, hingga Mundurnya Soeharto
Kini, Harmoko telah berpulang. Harmoko wafat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, pada Minggu pukul 20.22 WIB. Ia meninggal dunia pada usia 82 tahun.
Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Letnan Jenderal TNI Albertus Budi Sulistya mengatakan, mantan Menteri Penerangan, Harmoko sempat mendapatkan perawatan sebelum menghembuskan napas terakhir, Minggu (4/7/2021).
"Dilakukan tata laksana medis," ujar Budi kepada Kompas.com, Senin (5/7/2021).
Budi mengatakan, Harmoko masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSPAD pukul 20.00 WIB. Saat itu, Harmoko tiba di rumah sakit sudah dalam kondisi kesadaran menurunan.
Akan tetapi, tak lama setelah mendapat perawatan, Harmoko meninggal dunia.
"Pukul 20.22 WIB wafat," kata Budi.
Baca juga: Mengenang Harmoko, Pimpinan MPR yang Meminta Presiden Soeharto Mundur
Setelah Harmoko dinyatakan meninggal dunia, RSPAD melakukan pemulasaraan jenazahnya melalui protokol Covid-19. Harmoko pun dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.