JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak akan dilaksanakan di dinas-dinas pendidikan dan sekolah-sekolah.
Budi menyebut, keputusan itu diambil agar vaksinasi bagi anak tidak bercampur dengan kegiatan vaksinasi bagi orang-orang yang memiliki risiko lebih tinggi.
"Vaksinasi ini akan dilakukan di dinas-dinas pendidikan, sekolah, agar tidak bentrok dengan program vaksinasi untuk orang-orang yang jauh lebih berisiko yaitu 18 tahun ke atas," kata Budi dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Senin (5/7/2021).
Dikutip dari materi paparan Budi, screening, penyuntikan, dan observasi pada vaksinasi bagi anak akan sama seperti vaksinasi bagi orang berusia 18 tahun ke atas.
Baca juga: INFOGRAFIK: Syarat dan Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 untuk Anak 12-17 Tahun
Untuk mengikuti vaksinasi anak, masyarakat perlu membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) anak.
Adapun, vaksin yang diberikan adalah vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan interval minimal 28 hari.
Diketahui, pemerintah resmi memulai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak dengan rentang usia 12-17 tahun pada Kamis (1/7/2021).
Menurut Kementerian Kesehatan, sesuai dengan populasi, vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun mencakup sekitar 32,6 juta anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.