Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penegakan Hukum terhadap Pelanggar PPKM Darurat Diminta Tak Tebang Pilih

Kompas.com - 02/07/2021, 13:06 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan, mengatakan pemerintah perlu menerapkan sanksi bagi para pelanggar aturan PPKM darurat. Dia mengingatkan agar penegakan hukum dilaksanakan secara konsisten dan tidak tebang pilih.

"Konsistensi sangat diperlukan untuk meyakinkan pada masyarakat bahwa risiko tersebut nyata, dengan sendirinya tidak boleh tebang pilih," kata Agustinus saat dihubungi, Jumat (2/7/2021).

Menurutnya, selama pandemi 1,5 tahun ini, masyarakat sudah semestinya memahami risiko dan ancaman Covid-19.

Baca juga: PPKM Darurat Diterapkan, Wali Kota Tangerang: Kondisi Makin Kritis, Semua RS Penuh

Apalagi, sosialisasi dan edukasi tentang Covid-19 juga sudah dilaksanakan berbagai pihak.

"Saat ini sudah dapat digunakan hukuman terhadap pelanggarnya, karena sudah cukup lama ada edukasi pada masyarakat tentag bahaya dari ketidakpatuhan dan bahkan sudah banyak bukti konkret tentang hal tersebut," ujar dia.

Namun, Agustinus kembali menegaskan, yang penting adalah meningkatkan tingkat kepastian penegakan hukum itu sendiri.

Pemerintah harus dapat memastikan tiap pelanggar mendapatkan sanksi secara konsisten. Selain itu, pemerintah dapat memberikan semacam penghargaan bagi mereka yang patuh.

"Lebih penting meningkatkan tingkat kepastiannya bahwa setiap pelanggar akan mendapat sanksi secara konsisten," katanya.

Pemerintah memutuskan menerapkan PPKM darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut berlaku 3-20 Juli 2021.

PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.

Presiden menunjuk Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator pelaksanaan kebijakan tersebut.

Luhut mengatakan, gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat tersebut bakal dikenai sanksi.

Baca juga: Penerapan PPKM Darurat, Menteri PPPA Minta Orangtua Semakin Jaga Keluarga

Sanksi dimaksud mulai sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut hingga pemberhentian sementara. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, juga bakal ada sanksi pidana bagi masyarakat yang melanggar aturan pembatasan. Sanksi itu mengacu pada KUHP dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com