Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat Jawa-Bali, Pilihan Jokowi Atasi Ledakan Pandemi, Berlaku Mulai Besok Selama 18 Hari

Kompas.com - 02/07/2021, 06:19 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya menarik rem darurat merespons lonjakan Covid-19.

Adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diputuskan sebagai kebijakan penanggulangan pandemi.

Dimulai Sabtu (3/7/2021) hingga 17 hari setelahnya, PPKM Darurat akan berlaku di berbagai kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali.

Keputusan mengenai kebijakan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (1/7/2021).

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: Seluruh Jateng PPKM Darurat, 13 Daerah Masuk Level 4

Selain karena ledakan kasus Covid-19, PPKM Darurat ditempuh untuk merespons penyebaran varian baru virus corona yang begitu cepat.

Jokowi mengatakan, kebijakan itu diputuskan dengan mempertimbangkan masukan banyak pihak, mulai dari para menteri, ahli kesehatan, hingga para kepala daerah.

"PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," ucap Jokowi.

PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.

Baca juga: HIPMI: PPKM Darurat Diperlukan walau Bikin Ekonomi yang Mulai Reborn Akan Tertahan Lagi

Presiden pun telah menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator pelaksana kebijakan tersebut.

Lantas, seperti apa rincian aturan PPKM Darurat Jawa-Bali? Berikut selengkapnya.

1. Aturan detail

Selama PPKM Darurat berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor dan kegiatan. Pembatasan itu mulai dari sektor pekerjaan, pendidikan, transportasi, wisata, dan lainnya.

Setidaknya, ada 16 aturan pembatasan sebagaimana disampaikan oleh Menko Luhut dalam konferensi pers daring, Kamis (1/7/2021), yaitu:

1. Perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib 100 persen menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com