Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat Jawa-Bali, Pilihan Jokowi Atasi Ledakan Pandemi, Berlaku Mulai Besok Selama 18 Hari

Kompas.com - 02/07/2021, 06:19 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya menarik rem darurat merespons lonjakan Covid-19.

Adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diputuskan sebagai kebijakan penanggulangan pandemi.

Dimulai Sabtu (3/7/2021) hingga 17 hari setelahnya, PPKM Darurat akan berlaku di berbagai kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali.

Keputusan mengenai kebijakan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (1/7/2021).

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: Seluruh Jateng PPKM Darurat, 13 Daerah Masuk Level 4

Selain karena ledakan kasus Covid-19, PPKM Darurat ditempuh untuk merespons penyebaran varian baru virus corona yang begitu cepat.

Jokowi mengatakan, kebijakan itu diputuskan dengan mempertimbangkan masukan banyak pihak, mulai dari para menteri, ahli kesehatan, hingga para kepala daerah.

"PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," ucap Jokowi.

PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.

Baca juga: HIPMI: PPKM Darurat Diperlukan walau Bikin Ekonomi yang Mulai Reborn Akan Tertahan Lagi

Presiden pun telah menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator pelaksana kebijakan tersebut.

Lantas, seperti apa rincian aturan PPKM Darurat Jawa-Bali? Berikut selengkapnya.

1. Aturan detail

Selama PPKM Darurat berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor dan kegiatan. Pembatasan itu mulai dari sektor pekerjaan, pendidikan, transportasi, wisata, dan lainnya.

Setidaknya, ada 16 aturan pembatasan sebagaimana disampaikan oleh Menko Luhut dalam konferensi pers daring, Kamis (1/7/2021), yaitu:

1. Perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib 100 persen menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

2. Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring.

3. Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: Ada PPKM Darurat, Kemenaker Minta Pengusaha Tidak Lakukan PHK

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat melakukan kunjungan ke Sofifi, Maluku Utara untuk meninjau pembangunan infrastruktur di kota tersebut, Selasa (22/6/2021). Dok. Humas Kemenko Kemaritiman dan Investasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat melakukan kunjungan ke Sofifi, Maluku Utara untuk meninjau pembangunan infrastruktur di kota tersebut, Selasa (22/6/2021).

Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

4. Pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

5. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

6. Apotek dan toko obat dibolehkan buka selama 24 jam.

7. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.

8. Restoran rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar (delivery) dan take away atau bungkus, serta dilarang menerima dine in atau makan di tempat.

9. Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

10. Tempat-tempat ibadah yakni masjid, mushala, gereja, pura, wihara, kelenteng, dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

Baca juga: Masjid Ditutup Selama PPKM Darurat, Ini Kata Dewan Masjid

11. Penutupan fasilitas umum yang meliputi area publik, taman umum, tempat wisata, atau area publik lainnya.

12. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

13. Pada sektor transportasi, penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

14. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya boleh dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang.

Baca juga: Jokowi Yakin PPKM Darurat Bisa Pulihkan Pandemi Covid-19 dengan Cepat

15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat, dan antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

16. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan diluar rumah. Tidak diizinkan penggunaan facial tanpa penggunaan masker.

2. Sederet sanksi

Luhut mengatakan, gubernur, bupati, dan wali kota yang tak menerapkan ketentuan PPKM Darurat Jawa-Bali di wilayah mereka akan dikenai sanksi.

Sanksinya mulai dari teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara sesuai dengan bunyi Pasal 68 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut, sampai dengan pemberhentian sementara," kata Luhut.

Ketentuan lebih lanjut terkait hal tersebut akan diatur secara detail melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Baca juga: Jaksa Agung: Pelanggar Protokol Kesehatan Mesti Kena Sanksi Tegas

Tak hanya itu, menurut Luhut, akan ada sanksi bagi masyarakat yang keluar rumah tanpa mengenakan masker selama PPKM Darurat. Sanksi itu dibuat dengan tujuan mendidik masyarakat.

“Apakah ada sanksinya? Kita akan ada berikan sanksi,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, masyarakat yang melanggar aturan PPKM Darurat akan dikenakan sanksi, tergantung dari jenis pelanggarannya.

Sanksi akan diberikan sesuai bunyi UU Wabah Penyakit Menular dan UU Kekarantinaan Kesehatan.

“Jadi mulai dari persuasif sampai dengan koersif. Aturannya sudah ada di perda sebetulnya dan perkada, di samping UU yang ada,” kata Tito.

3. Keyakinan Jokowi

Presiden mengatakan, pemerintah bakal mengerahkan seluruh sumber daya yang ada demi mengatasi penyebaran Covid-19, mulai dari TNI, Polri, aparatur sipil negara, dokter, hingga tenaga kesehatan.

Jajaran Kementerian Kesehatan juga ia minta untuk terus meningkatkan fasilitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, hingga tangki oksigen.

Bersamaan dengan itu, Jokowi meminta seluruh rakyat untuk mematuhi aturan PPKM Darurat.

"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi peraturan ini demi keselamatan kita semuanya," ujarnya.

Baca juga: Sanksi Menolak Vaksinasi: Tidak Dapat Bansos hingga Penghentian Layanan Administrasi

Oleh Jokowi, masyarakat diminta tetap tenang dan waspada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah serta relawan dalam menangani pandemi.

"Dengan kerja sama yang baik dari kita semua dan atas ridho Allah subhanahu wa ta'ala Tuhan Yang Maha Esa, saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat," kata Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com