15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat, dan antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
16. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan diluar rumah. Tidak diizinkan penggunaan facial tanpa penggunaan masker.
2. Sederet sanksi
Luhut mengatakan, gubernur, bupati, dan wali kota yang tak menerapkan ketentuan PPKM Darurat Jawa-Bali di wilayah mereka akan dikenai sanksi.
Sanksinya mulai dari teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara sesuai dengan bunyi Pasal 68 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut, sampai dengan pemberhentian sementara," kata Luhut.
Ketentuan lebih lanjut terkait hal tersebut akan diatur secara detail melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Baca juga: Jaksa Agung: Pelanggar Protokol Kesehatan Mesti Kena Sanksi Tegas
Tak hanya itu, menurut Luhut, akan ada sanksi bagi masyarakat yang keluar rumah tanpa mengenakan masker selama PPKM Darurat. Sanksi itu dibuat dengan tujuan mendidik masyarakat.
“Apakah ada sanksinya? Kita akan ada berikan sanksi,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, masyarakat yang melanggar aturan PPKM Darurat akan dikenakan sanksi, tergantung dari jenis pelanggarannya.
Sanksi akan diberikan sesuai bunyi UU Wabah Penyakit Menular dan UU Kekarantinaan Kesehatan.
“Jadi mulai dari persuasif sampai dengan koersif. Aturannya sudah ada di perda sebetulnya dan perkada, di samping UU yang ada,” kata Tito.
3. Keyakinan Jokowi
Presiden mengatakan, pemerintah bakal mengerahkan seluruh sumber daya yang ada demi mengatasi penyebaran Covid-19, mulai dari TNI, Polri, aparatur sipil negara, dokter, hingga tenaga kesehatan.
Jajaran Kementerian Kesehatan juga ia minta untuk terus meningkatkan fasilitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, hingga tangki oksigen.
Bersamaan dengan itu, Jokowi meminta seluruh rakyat untuk mematuhi aturan PPKM Darurat.
"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi peraturan ini demi keselamatan kita semuanya," ujarnya.
Baca juga: Sanksi Menolak Vaksinasi: Tidak Dapat Bansos hingga Penghentian Layanan Administrasi
Oleh Jokowi, masyarakat diminta tetap tenang dan waspada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah serta relawan dalam menangani pandemi.
"Dengan kerja sama yang baik dari kita semua dan atas ridho Allah subhanahu wa ta'ala Tuhan Yang Maha Esa, saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat," kata Presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.