JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah mengumumkan diterapkannya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk Jawa dan Bali.
Kebijakan ini diberlakukan mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 dan menyasar 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali.
Dikutip dari panduan aturan PPKM darurat, ada sejumlah poin aturan untuk kegiatan masyarakat yang diterapkan di 122 daerah tersebut
Antara lain, yaitu, pertama, untuk tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
Baca juga: Selama PPKM Darurat, Jokowi Minta Masyarakat Tetap Tenang, Waspada, Disiplin
Kedua, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Ketiga, kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
Keempat, untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: Jokowi Resmi Putuskan PPKM Darurat Jawa-Bali, Mal Tutup hingga Restoran Hanya Pesan-Antar
Kelima, resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi.
Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
Keenam, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.