JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk menekan laju penularan Covid-19.
Dalam dokumen penerapan PPKM, salah satu aturannya adalah hanya mengizinkan sektor kritikal yang jumlah stafnya diizinkan work from office (WFO) sebanyak 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sektor kritikal mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Ini 48 Kabupaten/Kota dengan Aturan Paling Ketat
Adapun untuk sektor nonesensial. pemerintah mewajibkan agar karyawan 100 persen bekerja dari rumah.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengatakan keputusan PPKM darurat ditempuh dengan mempertimbangkan masukan banyak pihak, mulai dari para menteri, ahli kesehatan, hingga para kepala daerah.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Jokowi mengatakan, PPKM darurat akan membatasi aktivitas-aktivitas masyarakat secara lebih ketat.
Presiden telah menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator PPKM daurat Jawa-Bali.
Baca juga: Pemerintah Terapkan PPKM Darurat, Epidemiolog: Tidak Ada Kata Terlambat
"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi peraturan ini demi keselamatan kita semuanya," ujar Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.