Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan: Tak Ada Satu Pun Pasal dalam RUU PKS yang Legalkan Zina

Kompas.com - 24/06/2021, 18:50 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi menegaskan, rancangan undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) disusun bukan untuk melegalkan zina.

Ia menyebut, banyak disinformasi atau hoaks yang berkembang terkait RUU PKS, salah satunya menyebutkan bahwa rancangan undang-undang itu melegalkan perzinaan.

"Tidak ada satu pun pasal di dalam RUU PKS yang menyatakan zina diperbolehkan, baik zina dalam pengertian KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) sekarang, maupun zina dalam pengertian sosiologis," kata Siti dalam diskusi daring yang digelar Kamis (24/6/2021).

Siti menerangkan, disinformasi mengenai dilegalkannya zina dalam RUU PKS bermula dari ceramah seorang tokoh agama.

Dalam ceramah yang ditayangkan melalui YouTube itu dikatakan, ada pasal dalam RUU PKS yang menyatakan bahwa pemerintah menyediakan alat kontrasepsi berupa kondom bagi pelajar, pemuda, dan mahasiswa yang ingin melakukan hubungan seksual.

Ketika dimintai klarifikasi, penceramah tersebut tak dapat menunjukkan pasal dalam RUU PKS yang ia sebut melegalkan zina. Ia pun telah menyampaikan permohonan maaf dan menarik ceramahnya.

Baca juga: Kekerasan Seksual Makin Meresahkan, Komnas Perempuan Ingin RUU PKS Segera Disahkan

Kendati permintaan maaf dan klarifikasi terkait isu pelegalan zina itu sudah menyebar, disinformasi tersebut masih terjadi hingga saat ini.

"Jadi yang lebih mengemuka adalah isu zinanya ketimbang klarifikasinya," ujarnya.

Isu pelegalan zina dalam RUU PKS kembali muncul ketika Komnas Perempuan menyampaikan bahwa pendidikan hak kesehatan seksual dan reproduksi perlu juga diatur dalam rancangan UU tersebut.

Padahal, pengaturan pendidikan hak kesehatan seksual dan reproduksi ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran setiap orang akan hubungan seksual, fungsi organ seks dan reproduksi.

Termasuk juga bagaimana menjaga dan menghormati tubuh diri sendiri maupun orang lain, sehingga dapat meminimalisasi terjadinya tindak kekerasan seksual.

Siti menyebut, sejatinya pendidikan hak kesehatan seksual dan reproduksi sudah diatur dalam peraturan terkait kesehatan reproduksi. Oleh karenanya, ia heran mengapa ihwal tersebut diperdebatkan dalam RUU PKS.

"Sekali lagi, pendidikan hak kesehatan seksual dan reproduksi ini tidak ditujukan untuk mengajarkan anak-anak melakukan hubungan seksual. Justru sebaliknya, anak-anak mendapat informasi yang benar bagaimana hubungan seksual dan bagaimana relasi antarjenis kelamin harus dilakukan secara baik," katanya.

Baca juga: Kasus Polisi di Malut Perkosa Remaja, ICJR Dorong Revisi KUHAP dan Penyelesaian RUU PKS

Siti pun menyayangkan beredarnya disinformasi dan berita bohong terkait RUU PKS. Sebab, hal itu menghilangkan urgensi dari perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

Disinformasi dan berita bohong tersebut juga menguras energi pihak-pihak yang memperjuangkan RUU PKS untuk melawan isu-isu yang sebenarnya tak ada dalam RUU tersebut.

"Ketika masyarakat tidak memahami secara utuh RUU PKS, urgensi untuk perlindungan korban kekerasan seksual ini tidak muncul ke publik. Ini semakin menjadikan korban kekerasan seksual semakin bungkam karena seperti ada kehilangan asa," kata Siti.

Untuk diketahui, RUU PKS turut masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas 2021. Namun, RUU ini sudah diusulkan oleh Komnas Perempuan sejak 2012.

RUU PKS disahkan masuk dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021 pada akhir Maret 2021.

Adapun RUU PKS berasal dari usulan anggota DPR dan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com