JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan kebijakan terkait tingginya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Hal itu diinformasikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Kamis (24/6/2021).
"Menyesuaikan dengan perkembangan dan kebijakan yang berlaku terkait penanganan dan pengendalian Covid-19 serta untuk tetap memastikan berjalannya seluruh tugas dan fungsi pemberantasan korupsi," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis.
"Sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 25 persen bekerja dari kantor dan 75 persen bekerja dari rumah," ucap Ali.
Ali mengatakan, jam kerja untuk pegawai yang melaksanakan kerja di kantor adalah 8 jam dengan ketentuan hari Senin sampai dengan Kamis pada Pukul 08.00 WIB - 17.00 WIB sedangkan pada hari Jumat pada Pukul 08.00 WIB-17.30 WIB.
KPK, kata dia, akan tetap dan terus mengingatkan kembali kepada seluruh insan KPK untuk tetap menjalani protokol kesehatan dengan benar dan penuh tanggung jawab.
Baca juga: Penguatan PPKM Mikro 22 Juni-5 Juli, 75 Persen Karyawan di Zona Merah Wajib WFH
"KPK juga melakukan swab antigen bagi seluruh pegawai dan pihak-pihak terkait di lingkungan KPK serta melakukan penyemprotan disinfectan pada setiap ruang kerja pegawai KPK," ujar Ali.
"Demikian juga seluruh rutan cabang KPK baik di gedung Merah Putih, Kav C1 maupun Pomdam Jaya Guntur," tutur dia.
Seperti diketahui, penularan Covid-19 masih terjadi di masyarakat. Dalam beberapa hari terakhir terjadi penambahan signifikan kasus baru Covid-19.
Dari data Kementerian Kesehatan hingga Kamis (24/6/2021) pukul 12.00 WIB menunjukkan, ada penambahan 20.574 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.
Ini merupakan rekor tertinggi jumlah kasus harian selama pandemi berlangung di Tanah Air.
Penambahan tersebut menyebabkan total kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 2.053.995 orang, terhitung sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.