Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selidiki TWK Pegawai KPK, Komnas HAM Dalami Keterangan Pegawai yang Memenuhi Syarat

Kompas.com - 24/06/2021, 18:32 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih melakukan penyelidikan tentang pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisioner KPK Choirul Anam mengatakan, hari ini pihaknya mendalami keterangan dari para pegawai yang memenuhi syarat (MS) pelaksanaan tes tersebut.

“Saat ini kami mendalami informasi, keterangan terkait pelaksanaan khususnya dalam konteks peserta yang memenuhi syarat (TWK) dan mendalami instrumen hukum secara internal,” terang Anam dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (24/6/2021).

Anam juga menjelaskan saat ini Komnas HAM sudah mendapatkan keterangan dari pegawai KPK baik yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan MS dalam pelaksanaan TWK tersebut.

Baca juga: Hasil TWK Jadi Misteri, Eks Pimpinan KPK: Kesannya Sangat Kuat Ada yang Disembunyikan

Selain itu pihaknya juga telah mengantongi keterangan dari Dinas Psikologi Angkatan Darat (AD) mantan Pimpinan KPK dan segenap guru besar dari berbagai universitas.

“(sudah mendapat keterangan) dari pegawai TMS dan MS, KPK, dan Dinas Psikologi AD, mantan Pimpinan KPK dan para guru besar,” kata dia.

Adapun dalam proses penyelidikan Anam mengatakan bahwa pihaknya menemukan perbedaan keterangan.

Namun, Anam tidak merinci perbedaan keterangan itu seperti apa guna kepentingan penyelidikan.

“Perbedaan keterangan fakta kami temukan,” imbuhnya.

Adapun Komnas HAM turut melakukan penyelidikan dalam pelaksaan TWK yang menjadi dasar alih status kepegawaian KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penyelidikan itu dilakukan Komnas HAM menindaklanjuti laporan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap dan penyidik senior KPK Novel Baswedan bahwa ada tindakan sewenang-wenang dalam pelaksanaan tes asesmen tersebut.

Baca juga: Menanti Kejelasan Hasil TWK Pegawai KPK yang Penuh Kejanggalan..

Polemik pelaksanaan TWK terus bergulir, setelah hasil tesnya digunakan untuk memberhentikan sejumlah pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS).

Sebanyak 51 pegawai disebut tidak lolos karena memiliki rapor merah terkait hasil TWK itu.

Banyak pihak menilai pelaksanaan TWK tidak sesuai dengan ketentuan hukum karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Namun TWK menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN setelah diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom KPK) Nomor 1 Tahun 2021 yang disepakati oleh para pimpinan lembaga antirasuah itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Nasional
Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Nasional
Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Nasional
Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Nasional
Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com