Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres RANHAM Hanya Sasar 4 Kelompok, KSP: Tak Ada yang Ditinggalkan

Kompas.com - 24/06/2021, 15:51 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menyebut, tak ada kelompok masyarakat yang ditinggalkan oleh pemerintah.

Hal ini ia sampaikan merespons kritik yang muncul terkait Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021-2025 yang hanya menyasar empat kelompok yakni perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat. RANHAM itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021

"Tidak ada yang ditinggalkan," kata Jaleswari dalam keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021).

"Ini hanya persoalan pemberian prioritas agar kerja-kerja penghormatan, pemenuhan, perlindungan, pemajuan, dan penegakan HAM lebih terasa dampaknya bagi masyarakat, khususnya kepada kelompok paling rentan sebagaimana disebut dalam RANHAM 2021-2025 yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas dan masyarakat adat," tuturnya.

Baca juga: RANHAM 2021-2025 Tak Sasar Korban Pelanggaran HAM Berat, Ini Penjelasan KSP

Selain RANHAM, kata Jaleswari, pemerintah tengah menggodok kebijakan-kebijakan lainnya.

Hal ini supaya seluruh kelompok masyarakat bisa ikut mendapatkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan atas HAM.

Kebijakan yang dimaksud termasuk untuk korban pelanggaran HAM berat. Pemerintah, kata dia, punya kebijakan tersendiri untuk mengakomodir penyelesaian perkara kelompok tersebut.

"Kelompok korban dan keluarga pelanggaran HAM berat sedang disasar melalui kebijakan khusus pemerintah yang saat ini sedang didiselesaikan oleh Menko Polhukam dan Wamenkumham sesuai arahan langsung Presiden Jokowi," ujar Jaleswari.

Menurut Jaleswari, kebijakan khusus itu akan difokuskan pada pemenuhan hak-hak korban sebagaimana diatur dalam peraturan-peraturan yang ada serta dalam norma HAM internasional, seperti pemulihan atau reparasi, kebenaran, dan jaminan ketidakberulangan.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres 53/2021, Atur Rencana Aksi HAM 2021-2025

Hal ini sejalan dengan pendekatan pemerintah dalam penegakan hukum yang memprioritaskan pendekatan keadilan restorative (restorative justice).

Penanganan pelanggaran HAM berat, kata dia, akan diselesaikan melalui mekanisme yang bersifat adhoc, nonpermanen dan khusus, seperti yang dilakukan di berbagai negara.

Sementara RANHAM bersifat permanen dan berkesinambungan.

Meski demikian, menurut Jaleswari, Pasal 3 Perpres Nomor 53 Tahun 2021 membuka ruang peninjauan kembali ihwal kelompok sasaran RANHAM. Peninjauan kembali mungkin dilakukukan berdasar hasil evaluasi dan jika dirasa perlu oleh pemerintah.

"Oleh karena itu ibu dan bapak keluarga korban tidak perlu khawatir akan dikecualikan dalam program dan kebijakan HAM pemerintah," ujar Jaleswari.

"Hal ini juga berlaku pada kelompok masyarakat yang lain seperti petani, nelayan, pekerja, para aktivis pembela HAM, dan lain-lain," tuturnya.

Baca juga: Perpres RANHAM Terbit, Komnas Perempuan Terus Dorong Perda Diskriminatif Dicabut

Untuk diketahui, Perpres Nomor 53 Tahun 2021 diteken Jokowi pada 8 Juni 2021.

"Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia," demikian bunyi Pasal 1 angka 2 Perpres tersebut.

Mengacu pada Pasal 3 Perpres, sasaran strategis RANHAM 2021-2025 yakni melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakkan, dan pemajuan HAM terhadap 4 kelompok sasaran yang meliputi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.

Dengan berlakunya Perpres Nomor 53 Tahun 2021 maka RANHAM tahun 2015-2018 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com