Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepercayaan Publik terhadap KPK Terendah, Pukat UGM: Pengeroposan dari Dalam

Kompas.com - 22/06/2021, 15:17 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai, kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang rendah disebabkan karena faktor internal.

Berdasarkan hasil survei Cyrus Network, kepercayaan terhadap KPK paling rendah jika dibandingkan lembaga penegak hukum lainnya, yakni Polri, Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung.

“Kepercayaan publik pada KPK turun bukan karena adanya serangan dari pihak luar, tapi karena pengeroposan terjadi dari dalam,” ujar Zaenur kepada Kompas.com, Selasa (22/6/2021).

Baca juga: Survei: Kepercayaan Publik terhadap KPK Lebih Rendah dari Polri

Zaenur memaparkan beberapa faktor yang memengaruhi kepercayaan publik terhadap KPK. Pertama, penolakan kelompok masyarakat sipil terkait penunjukan Firli Bahuri menjadi Ketua KPK.

Penolakan itu muncul karena adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli selama menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

Selain Firli, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar juga dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas). Lili diduga melakukan komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial terkait penanganan perkara.

Faktor lainnya yakni revisi Undang-Undang tentang KPK yang dinilai melemahkan lembaga antikorupsi itu.

Baca juga: Survei LSI: Persepsi Publik terhadap Efektivitas Kinerja KPK Menurun

Zaenur berpandangan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK malah membatasi kinerja KPK.

Salah satu indikasinya, penurunan jumlah operasi tangkap tangan (OTT) di era kepemimpinan Firli Bahuri.

Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), selama 2020, KPK baru melakukan tujuh OTT. Jumlah  merosot tajam bila dibandingkan operasi serupa yang dilakukan KPK di era sebelumnya.

Pada 2016, misalnya, KPK berhasil melakukan 17 OTT. Sedangkan, pada 2017 dan 2018, jumlah OTT yang dilakukan KPK bertambah masing-masing 19 kali dan 30 kali.

Kemudian pada 2019, tercatat KPK melakukan 21 OTT.

“Akibat dari revisi UU KPK itu kinerja KPK turun drastis,” ungkap dia.

Baca juga: Survei LSI: Mayoritas Responden Tidak Puas Atas Kinerja KPK

Faktor ketiga, menurut Zaenur, dugaan tebang pilih dalam pengungkapan kasus. Ia menyoroti kasus suap yang menjerat mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan politisi PDI-P Harun Masiku.

Hingga saat ini, Harun Masiku masih buron.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com