Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperketat hingga 5 Juli, Berikut Ketentuan Pembatasan di 11 Sektor

Kompas.com - 22/06/2021, 06:45 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 di Indonesia kian melonjak. Dampak dari peningkatan mobilitas masyarakat selama libur Lebaran semakin terasa dengan terus bertambahnya angka pasien.

Beberapa hari belakangan penambahan kasus harian Covid-19 meningkat drastis melewati angka 10.000. Bahkan, pada Minggu (20/6/2021) hingga Senin (21/6/2021), bertambah 14.536 kasus baru Covid-19.

Penambahan itu menyebabkan total kasus Covid-19 kini melewati angka 2 juta, tepatnya 2.004.445 kasus, terhitung sejak diumumkannya kasus pertama pada 2 Maret 2020.

Baca juga: Rekor 14.536 Kasus Covid-19 dalam Sehari, Tertinggi Selama Pandemi

Situasi tersebut mendesak pemerintah mengambil langkah ekstra. Apalagi, sebelumnya diprediksi bahwa peningkatan kasus Covid-19 akan terus terjadi pada 5-7 pekan usai libur Lebaran atau hingga akhir Juli 2021.

Pemerintah memutuskan untuk memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari, terhitung sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Langkah tersebut diputuskan dalam rapat terbatas yang dihadiri Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, serta sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait, Senin (21/6/2021).

 11 sektor

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) yang juga Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penguatan PPKM mikro dilakukan dengan mengatur pembatasan kegiatan berdasar pada zonasi risiko Covid-19. Setidaknya, terdapat 11 sektor yang diatur secara khusus.

"Jadi itu mengatur kegiatan kemasyarakatan dan kedisiplinan masyarakat di 11 sektor," kata Airlangga, seusai rapat terbatas, Senin.

Ke-11 sektor itu meliputi:

1. Perkantoran

Airlangga mengatakan, kegiatan perkantoran di zona merah atau risiko tinggi Covid-19 wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi 75 persen karyawan. Hanya 25 persen karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Sementara, kantor yang berada di luar zona merah, WFH dan WFO diterapkan 50 persen banding 50 persen karyawan.

"K/L (kementerian/lembaga) sudah ada surat edaran daripada Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), demikian pula untuk pengaturan BUMN dan BUMD," ujar Airlangga.

Baca juga: Penguatan PPKM Mikro 22 Juni-5 Juli, 75 Persen Karyawan di Zona Merah Wajib WFH

Dianjurkan untuk memberlakukan WFH secara bergilir agar tidak ada karyawan yang diam-diam melakukan perjalanan keluar daerah selama masa WFH.

Nantinya, ketentuan terkait WFH akan WFO akan diatur lebih lanjut oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

2. Kegiatan belajar mengajar

Selanjutnya, diatur pula pembatasan kegiatan belajar mengajar. Sekolah, perguruan tinggi, atau akademi yang berada di zona merah Covid-19 wajib menerapkan kegiatan belajar mengajar daring.

Sementara, di zona lainnya kegiatan belajar mengajar mengikuti aturan yang telah diterapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: PPKM Diperkuat hingga 5 Juli, Zona Merah Wajib Terapkan Sekolah Daring

3. Sektor esensial

Menurut Airlangga, kegiatan di sektor esensial seperti industri pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, tempat kebutuhan pokok masyarakat mulai dari supermarket hingga apotek, tetap beroperasi 100 persen.

Namun demikian, diatur jam operasional dan kapasitas pengunjung dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com