Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Shihab: Replik Jaksa Hanya Curhat yang Penuh Emosi dan Kemarahan

Kompas.com - 17/06/2021, 10:48 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rizieq Shihab mengatakan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum atas pleidoinya hanya berisi curhat yang penuh emosi dan kemarahan.

Menurut Rizieq, jaksa melampiaskan unek-unek lewat replik.

"Replik JPU hanya berisi curhat yang penuh emosi dan kemarahan karena merasa dihujat," kata Rizieq saat membacakan duplik perkara tes swab RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).

Baca juga: Baca Duplik, Rizieq: Jaksa Memang Lawan Kami, tetapi Bukan Musuh Kami

Selain itu, lanjut Rizieq, replik jaksa berisi penghinaan terhadap dirinya maupun penasihat hukum. Ia pun menganggap replik jaksa tidak argumentatif dan tidak ilmiah.

"Serta sifatnya hanya mengulang-ulang apa yang sudah dituangkan dalam tuntutan," ujar dia.

Rizieq berpendapat replik jaksa tidak berkualitas dan tidak bernilai. Sebab, mengulang manipulasi fakta persidangan sehingga penuh dengan kebohongan.

Baca juga: Rizieq Shihab Apresiasi Kapolri karena Dapat Perlakuan Baik Selama di Rutan Mabes Polri

Menurutnya, jaksa tidak mampu menjawab pleidoinya yang telah disampaikan dirinya dan tim kuasa hukum.

"Replik JPU sama sekali tidak mampu menjawab pleidoi saya maupun penasihat hukum sebagaimana mestinya," kata Rizieq.

Sebelumnya, JPU menyoroti kata-kata kasar dalam pleidoi Rizieq saat sidang pembacaan replik pada Senin (14/6/2021).

Jaksa mengatakan, Rizieq tidak perlu mengajukan pleidoi atau nota pembelaan dengan kata-kata yang tidak sehat, mengedepankan emosional, apalagi menghujat.

"Sebagaimana yang dipertotonkan Muhammad Rizieq Shihab bin Husen Shihab yang dipertotonkan dan menuduh jaksa penuntut umum otaknya kasut, sebagai dalam pleidoi (halaman) 84, 96, dan 108," kata jaksa.

Rizieq, lanjut jaksa, juga menyebut kata-kata seperti "menjijikkan", "culas", "licik", "kepala iblis mana yang merasuki", "kebodohan", hingga "kedunguan".

"Tanpa filter, kalimat-kalimat seperti inilah dilontarkan terdakwa dan tidak seharusnya diucapkan yang mengaku dirinya berakhlakul kharimah, tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana di atas," tutur jaksa.

Baca juga: Jaksa Sebut Rizieq Shihab Cari Panggung hingga Banyak Keluh Kesah dalam Sidang Replik

"Padahal status terdakwa sebagai guru, yang dituakan, tokoh, dan berilmu. Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," ucap jaksa.

Dalam kasus Rizieq dituntut hukuman enam tahun penjara karena dinilai telah menyiarkan berita bohong soal hasil res swab di RS Ummi.

Selain Rizeq, dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas, dituntut hukuman dua tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com