Menurut Rizieq, jaksa melampiaskan unek-unek lewat replik.
"Replik JPU hanya berisi curhat yang penuh emosi dan kemarahan karena merasa dihujat," kata Rizieq saat membacakan duplik perkara tes swab RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).
Selain itu, lanjut Rizieq, replik jaksa berisi penghinaan terhadap dirinya maupun penasihat hukum. Ia pun menganggap replik jaksa tidak argumentatif dan tidak ilmiah.
"Serta sifatnya hanya mengulang-ulang apa yang sudah dituangkan dalam tuntutan," ujar dia.
Rizieq berpendapat replik jaksa tidak berkualitas dan tidak bernilai. Sebab, mengulang manipulasi fakta persidangan sehingga penuh dengan kebohongan.
Menurutnya, jaksa tidak mampu menjawab pleidoinya yang telah disampaikan dirinya dan tim kuasa hukum.
"Replik JPU sama sekali tidak mampu menjawab pleidoi saya maupun penasihat hukum sebagaimana mestinya," kata Rizieq.
Sebelumnya, JPU menyoroti kata-kata kasar dalam pleidoi Rizieq saat sidang pembacaan replik pada Senin (14/6/2021).
Jaksa mengatakan, Rizieq tidak perlu mengajukan pleidoi atau nota pembelaan dengan kata-kata yang tidak sehat, mengedepankan emosional, apalagi menghujat.
"Sebagaimana yang dipertotonkan Muhammad Rizieq Shihab bin Husen Shihab yang dipertotonkan dan menuduh jaksa penuntut umum otaknya kasut, sebagai dalam pleidoi (halaman) 84, 96, dan 108," kata jaksa.
Rizieq, lanjut jaksa, juga menyebut kata-kata seperti "menjijikkan", "culas", "licik", "kepala iblis mana yang merasuki", "kebodohan", hingga "kedunguan".
"Tanpa filter, kalimat-kalimat seperti inilah dilontarkan terdakwa dan tidak seharusnya diucapkan yang mengaku dirinya berakhlakul kharimah, tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana di atas," tutur jaksa.
"Padahal status terdakwa sebagai guru, yang dituakan, tokoh, dan berilmu. Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," ucap jaksa.
Dalam kasus Rizieq dituntut hukuman enam tahun penjara karena dinilai telah menyiarkan berita bohong soal hasil res swab di RS Ummi.
Selain Rizeq, dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas, dituntut hukuman dua tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/17/10481551/rizieq-shihab-replik-jaksa-hanya-curhat-yang-penuh-emosi-dan-kemarahan