JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat ada 111.747 kasus suspek di Indonesia, pada Senin (14/6/2021).
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Baca juga: UPDATE: Bertambah 8.189, Jumlah Pasien Covid-19 di Indonesia Kini Capai 1.919.547 Orang
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Kemudian, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Baca juga: UPDATE 14 Juni: Tambah 6.143, Pasien Covid-19 Sembuh Kini 1.751.234 Orang
Data Satgas juga menunjukkan penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 8.189 orang dalam 24 jam terakhir.
Penambahan tersebut menyebabkan total kasus Covid-19 1.919.547 orang, terhitung sejak kasus perdana diumumkan pada 2 Maret 2020.
Selanjutnya, pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 bertambah 6.143 orang. Dengan demikian, total pasien sembuh berjumlah 1.751.234 orang.
Sementara, pasien yang meninggal dunia bertambah 237 orang. Sehingga, total kasus kematian akibat Covid-19 kini 53.116 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.