Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Pembahasan Revisi KUHP Sudah Berjalan 50 Tahun, Berlebihan!

Kompas.com - 14/06/2021, 11:05 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah berlangsung selama 50 tahun berlebihan.

Hal itu sebagaimana yang disampaikan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bahwa gagasan RKUHP sudah muncul sejak 1963.

"Bicarakan pelan-pelan saja. Tapi kalau pelan-pelan lebih 50 tahun, berlebihan," tegas Mahfud dalam diskusi yang digelar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Senin (14/6/2021).

Mahfud mengatakan, perdebatan yang sudah berlangsung lama terkait RKUHP tersebut harus segera diakhiri.

Menurutnya, semua pihak perlu menyudahi perdebatan dengan ditandai kemunculan resultante demokratis yang dapat menampung kepentingan semua pihak.

"Nah dalam resultante KUHP ini kita sedang usahakan resultante yang demokratis, di mana semua didengar," kata Mahfud.

Untuk itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengajak semua pihak untuk sama-sama menyepakati adanya resultante baru guna mengakhir perdebatan panjang.

Kalau pun hasil resultante baru ternyata memunculkan inkonstitusional, hal itu bisa ditinjau ulang.

Baca juga: Wamenkumham Ungkap Tak Mudah Susun KUHP di Negara Multikultural Seperti Indonesia

"Nanti ada MK, ada legislatif review lagi, tidak mungkin kita menutup terhadap legilslatif review, ini berlaku selamanya tidak bisa diubah, tidak mungkin," terang Mahfud.

"Pasti akan muncul ide legislatif review apalagi dengan perkembamgan terbaru sekarang ini, hukum digital akan terus alami perkembangan yang tak akan terkejar," sambung dia.

Diberitakan, pemerintah akan mengajukan pembahasan RKUHP ke DPR. RKUHP disebut akan dimasukkan dalam proglam legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021.

Namun, sebelumnya dalam Prolegnas prioritas 2021 yang disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah pada 23 Maret tak mencakup pembahasan RKUHP.

Dalam rapat-rapat sebelumnya pada November 2020, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan agar RKUHP tak masuk ke dalam Prolegnas prioritas 2021.

Sementara itu, perwakilan aliansi sekaligus Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, draf RKUHP yang disosialisasikan tak mengalami perubahan dari draf yang batal disahkan pada September 2019 sehingga masih terdapat sejumlah pasal bermasalah.

Pasal bermasalah itu antara lain penghinaan presiden dan pemerintah, pasal hukum yang hidup di masyarakat, larangan mempertunjukkan alat kontrasepsi, perzinaan, kohabitasi, penggelandangan, aborsi, dan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Pemerintah Buka Kembali Ruang Diskusi RUU KUHP Setelah Batal Disahkan pada September 2019

Selanjutnya, contempt of court, makar, kriminalisasi penghinaan yang eksesif, tindak pidana terhadap agama, rumusan tindak pencabulan yang diskriminatif, tindak pidana narkotika dan pelanggaran HAM berat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com