Salin Artikel

Mahfud: Pembahasan Revisi KUHP Sudah Berjalan 50 Tahun, Berlebihan!

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah berlangsung selama 50 tahun berlebihan.

Hal itu sebagaimana yang disampaikan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bahwa gagasan RKUHP sudah muncul sejak 1963.

"Bicarakan pelan-pelan saja. Tapi kalau pelan-pelan lebih 50 tahun, berlebihan," tegas Mahfud dalam diskusi yang digelar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Senin (14/6/2021).

Mahfud mengatakan, perdebatan yang sudah berlangsung lama terkait RKUHP tersebut harus segera diakhiri.

Menurutnya, semua pihak perlu menyudahi perdebatan dengan ditandai kemunculan resultante demokratis yang dapat menampung kepentingan semua pihak.

"Nah dalam resultante KUHP ini kita sedang usahakan resultante yang demokratis, di mana semua didengar," kata Mahfud.

Untuk itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengajak semua pihak untuk sama-sama menyepakati adanya resultante baru guna mengakhir perdebatan panjang.

Kalau pun hasil resultante baru ternyata memunculkan inkonstitusional, hal itu bisa ditinjau ulang.

"Nanti ada MK, ada legislatif review lagi, tidak mungkin kita menutup terhadap legilslatif review, ini berlaku selamanya tidak bisa diubah, tidak mungkin," terang Mahfud.

"Pasti akan muncul ide legislatif review apalagi dengan perkembamgan terbaru sekarang ini, hukum digital akan terus alami perkembangan yang tak akan terkejar," sambung dia.

Diberitakan, pemerintah akan mengajukan pembahasan RKUHP ke DPR. RKUHP disebut akan dimasukkan dalam proglam legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021.

Namun, sebelumnya dalam Prolegnas prioritas 2021 yang disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah pada 23 Maret tak mencakup pembahasan RKUHP.

Dalam rapat-rapat sebelumnya pada November 2020, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan agar RKUHP tak masuk ke dalam Prolegnas prioritas 2021.

Sementara itu, perwakilan aliansi sekaligus Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, draf RKUHP yang disosialisasikan tak mengalami perubahan dari draf yang batal disahkan pada September 2019 sehingga masih terdapat sejumlah pasal bermasalah.

Pasal bermasalah itu antara lain penghinaan presiden dan pemerintah, pasal hukum yang hidup di masyarakat, larangan mempertunjukkan alat kontrasepsi, perzinaan, kohabitasi, penggelandangan, aborsi, dan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, contempt of court, makar, kriminalisasi penghinaan yang eksesif, tindak pidana terhadap agama, rumusan tindak pencabulan yang diskriminatif, tindak pidana narkotika dan pelanggaran HAM berat.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/14/11050401/mahfud-pembahasan-revisi-kuhp-sudah-berjalan-50-tahun-berlebihan

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke