Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Bocornya Draf RUU KUP, Stafsus Menkeu Sebut Sembako Bisa Tak Dipungut PPN

Kompas.com - 12/06/2021, 14:06 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan sembako bisa dimasukkan dalam kategori barang yang tidak kena pajak pertambahan nilai (PPN).

Hal itu ia katakan terkait bocornya rancangan draf Revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Dalam rancangan draf tersebut pemerintah berencana memberlakukan PPN untuk produk sembako, yang saat ini dikecualikan sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja.

"Barang-barang lainnya yang strategis untuk masyarakat banyak untuk kepentingan umum bisa dikenai tadi PPN final," kata Yustinus dalam diskusi daring, Sabtu (12/6/2021).

"Katakanlah 1 persen atau 2 persen atau bahkan nanti bisa dimasukkan dalam kategori tidak dipungut PPN," ujar dia.

Baca juga: Stafsus Menkeu: Wacana PPN Sembako Hanya Bagian Kecil dari RUU KUP yang Dipotong

Yustinus juga menilai ada distorsi informasi yang terjadi di masyarakat karena bocornya rancangan draf RUU KUP tersebut.

Adapun distorsi tersebut terkait dengan salah satu pasal di rancangan draf RUU KUP yang berencana mengenakan PPN untuk sembako.

"Dapat kami sampaikan kemarin itu wacana PPN atas sembako dan jasa pendidikan yang ramai itu sebenarnya bagian kecil dari konsep RUU yang dipotong, dicabut sehingga bunyinya terlepas dari maknanya," ujarnya.

Yustinus mengatakan, sebenarnya dalam rancangan draf RUU yang bocor tersebut pemerintah membuat rancangan yang cukup komprehensif tentang upaya menangkal penghindaran pajak yang sangat masif dilakukan.

Baca juga: Anggota DPR: PPN Sembako Jadi Wacana Saja Tak Pantas, Apalagi RUU

Kemudian, juga mengatur ada rencana kenaikan tarif pajak penghasilan (PPH) orang pribadi dan juga konsep-konsep lain seperti PPN.

Terkait penerapan PPN, Yustinus mengatakan, pengecualian yang terlalu luas ini membuat Indonesia gagal mengadministrasi dengan baik dan gagal mengajak yang mampu untuk berkontribusi membayar pajak.

"Ini yang sebenarnya harus kita atasi," ucap dia.

Baca juga: Rencana Pengenaan PPN Sembako: Bebani Masyarakat dan Waktunya Tidak Tepat

Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana untuk mengenakan tarif PPN untuk kebutuhan pokok atau sembako.

Wacana tersebut tertuang dalam rancangan draf RUU KUP yang bocor ke masyarakat. Di dalam draf revisi tersebut, sembako tak lagi termasuk dalam obyek yang PPN-nya dikecualikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com