JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Hurriyah El Islamy memastikan bahwa jemaah haji yang hanya menarik dana pelunasan tidak akan kehilangan nomor antrean.
Jemaah haji akan kehilangan antrean pemberangkatan jika menarik seluruh dana yang meliputi dana setoran awal dan dana pelunasan serta nilai manfaat yang didapat dari rekening haji.
"Otomatis sesuai peraturan perundangan dia membatalkan porsi. Sehingga kalau dia mendaftar lagi ya masuk urutan semula," ujar Huriyah sebagaimana dikutip dari Tribunnews,com, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Kepala BPKH Ingatkan Jemaah Haji yang Tarik Dananya Bakal Kehilangan Antrean
Huriyyah mengatakan jika jemaah haji hanya menarik uang pelunasan tidak berdampak apapun terhadap nomor antrean pemberangkatannya.
Ia lantas menyebutkan bahwa pada 2020 terdapat 569 orang yang melakukan penarikan dana pelunasan.
Saat itu juga tidak pemberangkatan jemaah haji dari Indonesia karena kondisi pandemi.
”Sehingga, Maret sebelum pengumuman sudah ada yang membatalkan, dari haji biasa dan haji khusus ada sekitar 162 orang," jelas Hurriyah.
Sementara itu Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ramadan Harisman mengatakan, hingga Kamis (10/6/2021) atau sepekan setelah pengumuman pembatalan keberangkatan jemaah haji dari Indonesia, total ada 59 jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan.
Baca juga: Kepala BPKH Bantah Dana Haji Diinvestasikan untuk Proyek Infrastruktur
"Sepekan pembatalan keberangkatan ada 59 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan," kata Ramadan Harisman dalam keterangan tertulisnya.
Jumlah tersebut terdiri atas 25 jemaah haji khusus dan 34 jemaah haji reguler.
"Jemaah yang telah mengajukan pengembalian pelunasan ini langsung kami proses untuk diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar bisa ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan," ujarnya.
"Secara ketentuan, proses pengembalian ini berlangsung kurang lebih 9 hari sampai dana jemaah ditransfer ke rekening masing-masing," sambungnya.
Ramadan menambahkan, Sistem Informasi dan Komputer Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat bahwa ada 15.476 jemaah haji khusus dan 198.371 jemaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan.
Baca juga: Kepala BPKH: Dana Haji Aman, Saldo Terakhir Rp 150 Triliun
Keputusan Menteri Agama No 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M memberikan pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya.
Jemaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota) tempat mereka mendaftar.